Tim teknis Polri akan menindaklanjuti temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Novel Baswedan.
"Ada angin segar yang membangkitkan optimisme, ketika Presiden Jokowi secara tegas menyatakan bahwa memberi waktu tiga bulan kepada jajarannya dan kepolisian untuk mengungkap kasus Novel Baswedan," kata Yudi dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/7/2019).
Yudi memandang, batasan waktu ini menjadi sinyal bahwa Presiden Jokowi ingin kasus ini cepat selesai dan pelaku penyerangan Novel bisa segera terungkap dan diproses hukum.
Hal ini, lanjut Yudi, agar tidak menjadi beban bagi jalannya pemerintahan ke depan, sekaligus sebagai realisasi janji Presiden Jokowi kasus ini akan dituntaskan.
"Sehingga kita berharap di 19 Oktober 2019 nanti pelakunya baik di lapangan maupun pelaku intelektualnya akan tertangkap dan diadili atas kejahatannya," kata dia.
Peristiwa serangan terhadap Novel bermula pada 11 April 2017 subuh, saat Novel Baswedan tiba-tiba disiram air keras oleh dua pria yang mengendarai sepeda motor.
Saat itu, Novel sedang berjalan menuju rumahnya setelah menjalankan shalat subuh di Masjid Jami Al Ihsan, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Cairan itu tepat mengenai wajah Novel. Kejadian itu berlangsung begitu cepat sehingga Novel tak sempat mengelak.
Tak ada seorang pun yang berada di lokasi saat peristiwa penyiraman itu terjadi. Novel juga tak bisa melihat jelas pelaku penyerangannya.
Hingga kini, kasus tersebut belum terungkap dengan utuh dan polisi juga belum menetapkan tersangka.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/28/06554771/wadah-pegawai-kpk-berharap-pelaku-penyerangan-novel-tertangkap-sebelum-19