Salin Artikel

Kuasa Hukum 4 Pengamen Akan Laporkan Hakim ke MA dan KY

Oky akan membuat laporan itu lantaran gugatan ganti rugi yang mereka ajukan ditolak oleh hakim Elfian.

"Kami akan laporkan ke Bawas MA. Karena siapa yang bisa memeriksa hakim. Kami pada dasarnya tidak bisa pakai cara di luar hukum," ujar Oky usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

Hakim Elfian sebelumnya menolak gugatan tersebut dengan alasan sudah kedaluwarsa karena melewati kurun waktu tiga bulan setelah pihak kuasa hukum menerima petikan putusan MA pada 11 Maret 2016.

Padahal, Oky berpendapat gugatannya masih dapat diajukan karena masih dalam tenggat waktu tiga bulan sejak ia menerima salinan putusan PK tanggal 25 maret 2019. Dia mengajukan gugatannya pada 21 Juni 2019.

"Karena kami berdasarkan kalimat pasal 7 ayat 1 PP 92 tahun 2015. Yang intinya mengatakan bahwa tuntutan ganti kerugian, terhitung sejak tanggal petikan atau, kalimat atau, atau salinan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum diterima," kata Oky," ucap Oky.

Oky mempermasalahkan kata "atau" dalam pasal tersebut. Dia menilai, gugatanya seharusnya bisa diterima karena kata "atau" memperbolehkan pihaknya mengajukan gugatan dalam kurun waktu tiga bulan setelah salinan putusan diterima.

"Menurut hakim apa soal definisi atau itu. Tidak ada kan itu? Dia tidak bisa menguraikan makna atau itu (dalam menerima gugatan)," kata dia.

Dia mengaku, proses hukum tidak akan berhenti untuk memperjuangkan hak para pengamen yang mengalami salah tangkap.

"Tapi bukan berarti tidak ada cara lain untuk anak-anak ini mengganti kerugian. Masih ada cara lain selain praperadilan. Tapi nanti, masih dirahasiakan," ucap dia.

Sebelumnya, empat pengamen Cipulir yang terdiri dari Fikri Pribadi, Fatahillah, Arga Putra Samosir (Ucok), dan Pau mengajukan gugatan praperadilan ganti rugi karena jadi korban salah tangkap polisi.

Mereka dituduh melakukan pembunuhan di Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 2013.

Karena tuduhan tersebut mereka harus mendekam di penjara selama tiga tahun. Mereka pun bebas tahun 2016 setelah LBH Jakarta memperjuangkan nasib mereka lewat PK di Mahkamah Agung.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/30/19245411/kuasa-hukum-4-pengamen-akan-laporkan-hakim-ke-ma-dan-ky

Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke