Gugatan kembali didaftarkan setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Pengajuan praperadilan itu diperinci menjadi empat bagian, yakni praperadilan untuk penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, dan persoalan penyitaan.
“Jadi kalau dibilang sama, tidak, dibilang beda karena objeknya sama, ya tidak juga, tapi cara menguraikannya lebih rinci,” kata Tonin di Jakarta, Kamis, seperti dikutip Antara.
Dalam permohonan pertama, terdiri dari empat gugatan sekaligus sehingga dinilai Tonin memungkinkan membuat hakim bingung.
Pengajuan ini juga bertujuan mematahkan bukti yang ada di pengadilan.
Ia memberi contoh, kliennya tidak pernah menerima surat penangkapan dari polisi.
“Fakta yang lain Bapak Kivlan tidak ada surat penangkapan karena polisi tidak menunjukkannya. Namun, berdasarkan putusan hakim praperadilan, polisi menyampaikan terdapat bukti surat penangkapan,” ucapnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menolak permohonan pemohon Kivlan Zen secara keseluruhan dalam sidang gugatan praperadilan kasus kepemilikan senjata api ilegal, Selasa (30/7).
Hakim Guntur mengatakan, permohonan pemohon tentang penetapan tersangka, penangkapan, penahanan dan penyitaan dinyatakan tidak beralasan.
Karena itu permohonan pemohon ditolak secara keseluruhan.
"Permohonan pemohon patut ditolak untuk seluruhnya," tegas Hakim Guntur.
Hakim juga mengatakan penetapan dan penangkapan Kivlan sudah dilengkapi bukti surat penangkapan, surat penyitaan dan surat penahanan.
Hakim mengatakan seluruh dalil permohonan pemohon tidak beralasan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/01/23362571/pengacara-kivlan-zen-daftarkan-4-gugatan-praperadilan