JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum empat pengamen korban salah tangkap, Oky Wiratama Siagian melaporkan hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Elfian ke Komisi Yudisial, Jumat (2/8/2019).
Oky mengatakan, hakim Elfian diduga telah melakukan pelanggaran hukum acara pidana Pasal 82 ayat 2 KUHAP.
"Di dalam pasal 82 ayat 2 KUHAP itu dijelaskan bahwa hakim dalam memberikan putusan harus memberikan dasar hukum atau alasan-alasan hukum," kata Oky kepada wartawan di gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Jumat.
Oky memaparkan, Elfian dalam putusuannya menggugurkan pra-peradilan keempat kliennya dengan dasar petikan putusan peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA) yang sudah diterima mereka sejak Maret 2016 lalu.
Sementara mereka mengajukan sidang pra-peradilan pada tanggal 21 Juni 2019 dengan dasar salinan putusan PK MA yang baru mereka terima pada 25 Maret 2019.
Di dalam pasal 7 ayat (1) PP 92 tahun 2015 disebutkan bahwa "tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksuf dalam pasal 95 KUHAP hanya dapat diajukan dalam waktu paling lama tiga bulan terhitung sejak petikan atau salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima."
"Namun pada saat putusan pra peradilan hakim kemarin, tidak ada pertimbangan hakim atas dasar apa yang mengesampingkan salinan putusan pengadilan ini," ujar Oky.
"Misal hakim mengatakan berdasarkan surat edaran MA petikan putusan kedudukan lebih tinggi dibandingkan salinan putusan, itu ya logis dan ada pertimbangannya, tapi ini kan tidak ada," sambungnya.
Adapun laporan tersebut telah diterima Komisi Yudisial dengan nomor 0892/VIII/2019/P.
Sebelumnya, hakim tunggal sidang praperadilan empat pengamen Cipulir, Elfian, menolak seluruh gugatan yang diajukan pemohon. Hakim menolak lantaran materi permohonan yang diajukan dianggap sudah kadaluarsa.
Hakim menilai, permohonan kedaluwarsa karena pihak kuasa hukum pengamen Cipulir, yakni Oky Wiratama Siagian, seharusnya mengajukan gugatan ganti rugi tiga bulan setelah petikan dari Mahkamah Agung diterima pengggugat pada 11 Maret 2016 lalu.
"Menimbang bahwa oleh karena petikan atau salinan putusan kedudukannya sama dalam menentukan waktu untuk mengajukan permohonan ganti rugi maka dengan telah diterimanya oleh penasihat hukum para pemohon petikan putusan tanggal 11 maret 2016 dan menerima salinan putusan tanggal 25 maret 2019 bukti P16 maka masa 3 tahun dalam Pasal 7 ayat 1 PP 92/2015 sejak diterimanya petikan putusan tanggal 11 maret 2016," kata Elfian.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/02/15485361/4-pengamen-korban-salah-tangkap-laporkan-hakim-praperadilan-ke-ky