"Saya lebih percaya kalau... dia mengundang beberapa kampus yang mengerti tentang polusi udara, membuat naskah kajian akademik. Dari naskah kajian akademik baru dia membangun Ingub ini," kata William, Senin (5/8/2019).
William mencontohkan instruksi tentang pembatasan kendaraan berusia di atas 10 tahun. William berpendapat, hal itu perlu ada kajian teknis yang lebih jelas.
"Contohnya taksi, bagaimana dengan taksi di atas 10 tahun? Apakah itu termasuk? Nah itu harus dituntaskan dulu sebelum membuat Ingub," tambahnya.
Dari beberapa poin yang akan dilaksanakan Pemprov DKI untuk mengatasi masalah polusi udara, William mengakui bahwa solusi perluasan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap merupakan langkah yang benar.
"Kalau menurutku yang paling dekat itu betul ganjil genap itu salah satu (langkah), hanya yang lainnya itu tunggu kajian akademik dulu."
William menyatakan, tidak perlu waktu lama untuk menanti kajian akademik. Saat ini, ada beberapa kampus sudah menyelesaikan kajian bagaimana cara mengurangi polusi.
"Udang saja mereka baru kita buat Ingubnya," ujar dia.
Ingub Nomor 66 Tahun 2019 dikeluarkan Kamis pekan lalu. Istruksi tersebut mencakup lima hal pokok, yaitu rencana pembangunan 25 ruas trotoar, perluasan sistem ganji-genap, usia angkutan umum dan kendaraan pribadi dibatasi, penghijauan gedung sekolah dan gedung pemda, dan kenaikan tarif parkir.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/05/15395021/anggota-dprd-nilai-anies-terlalu-spontan-atasi-masalah-polusi-udara