JAKARTA, KOMPAS.com — PT Mahkota Indonesia diberi waktu 45 hari untuk memperbaiki baku mutu asap yang dibuang melalui cerobong. Buangan asap itu dianggap mencemari lingkungan.
Cerobong jenis 2 milik PT Mahkota Indonesia tersebut dianggap tidak memenuhi baku mutu untuk parameter sulfur dioksida atau SO2 oleh Dinas Lingkungan Hidup.
"Jangka waktu pelaksanaan pemenuhan sanksi dari pemerintah perbaikan sumber emisi 45 hari kalender. PT Mahkota wajib melaporkan hasil sebagaimana dimaksud kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jaktim," ucap penyidik Pegawai Negeri Sipil Dinas LH DKI Jakarta Suko Rahardjo di Pulogadung Jakarta Timur, Kamis (8/6/2019).
Suko mengatakan, jika dalam jangka waktu tersebut tak memenuhi kewajiban, PT Mahkota Indonesia akan diberi sanksi lebih berat, termasuk pencabutan izin pabrik.
"Apabila tidak melaksanakan sanksi administrasi paksaan pemerintah, akan dikenai sanksi lebih berat," kata dia.
Menanggapi hal itu, Pengawas Pabrik PT Mahkota Indonesia Stephen Rudiyanto berjanji, pihaknya akan melaksanakan dan membuat baku mutu cerobong asap lebih baik dalam waktu 45 hari.
"Akan kami laksanakan sesuai baku mutu yang berlaku. Iya bakal dipenuhi. Pokoknya dalam 45 hari akan diselesaikan," ujar Stephen.
Stephen menyebut, pabrik yang bergerak di bidang kimia ini sudah berdiri selama 50 tahun.
Ia mengklaim, sebelumnya cerobong asap tak melanggar baku mutu dan baru kali ini saja.
"Belum pernah. Selama ini enggak pernah ngelanggar, baru pertama kali. Maka, akan kami perbaiki. Tiap tahun selalu diuji," tuturnya.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan inspeksi ke pabrik PT Mahkota Indonesia di Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis.
Dalam inspeksi itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dinas LH Suko Rahardjo memberikan surat sanksi administrasi paksaan kepada PT Mahkota Indonesia.
Perusahaan yang bergerak di bidang industri kimia itu dianggap tidak memenuhi standar baku mutu pada cerobong asap.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/08/13393331/buangan-asap-mencemari-udara-pt-mahkota-indonesia-diberi-waktu-45-hari