Salin Artikel

Polisi Imbau Warga Melapor Sebelum Gelar Acara Nobar Sepak Bola

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar mengimbau agar masyarakat lebih dulu melapor ke kantor polisi apabila ingin menggelar acara nonton bareng pertandingan sepak bola.

Imbauan tersebut dimaksudkan agar pihak kepolisian bisa melakukan pengamanan dan mengantisipasi adanya bentrok antar suporter bola.

Himbauan ini berkaca dari kasus tawuran antara suporter bola di kafe Komandan di kawasan Tebet, beberapa hari lalu.

"Kami imbau untuk melapor ke polisi. Setiap acara yang mengundang massa pasti harus lapor ke polisi," kata Indra saat dikonfirmasi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2019)

Indra membenarkan bahwa pihak penyelenggara nobar di kafe Komandan tidak  melapor ke polisi. Namun, beruntung pihak kepolisian sempat melakukan patroli penjaagan di lokasi tersebut.

"Di kafe Komandan ada delapan personel kami yang lakukan penjagaan, ada mobil patroli di sana. Mungkin massa karena tidak bisa kendalikan diri, masih memaksakan melakukan tindakan tidak benar (tawuran)," ucap dia.

Sebelumnya, terjadi bentrok antara oknum suporter PSM Makassar dan Persija Jakarta di Kafe Komandan pada Selasa (6/8/2019).

Bentrok tersebut pecah ketika pertandingan antara Persija melawan PSM Makassar selesai dengan hasil 2-0 untuk PSM Makassar.

Akibat bentrok tersebut, beberapa bagian kafe Komandan rusak karena lemparan batu. Bahkan satu mobil yang terparkir di halaman kafe rusak karena karena dilempar batu.

Polisi pun akhirnya menangkap delapan tersangka pelemparan batu yang terlibat dalam tauran tersebut.

Mereka terdiri dari GDP (24),SF (18), FR (18 ), FR alias N (18), S (19 ), TR (19 ), AS (15) dan MRS (17).

Walaupun mereka melakukan penyerang kepada pendukung PSM Makassar, pihaknya belum bisa memastikan bahwa kedelapan tersangka terdaftar sebagai suporter Persija.

Namun, untuk memastikan identitas delapan pelaku, pihaknya akan terus melakukan kordinasi dengan kordinator suporter Persija dan PSM Makassar.

"Kita tidak tahu ini terdaftar atau tidak. Yang jelas ini tindakan individu. Masing-masing dia lakukan tindakan tidak benar, pengeroyokan, dan sebagainya," jelasnya. 

Kedelapan tersangka dikenakan dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/09/18043181/polisi-imbau-warga-melapor-sebelum-gelar-acara-nobar-sepak-bola

Terkini Lainnya

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke