JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar mengimbau agar masyarakat lebih dulu melapor ke kantor polisi apabila ingin menggelar acara nonton bareng pertandingan sepak bola.
Imbauan tersebut dimaksudkan agar pihak kepolisian bisa melakukan pengamanan dan mengantisipasi adanya bentrok antar suporter bola.
Himbauan ini berkaca dari kasus tawuran antara suporter bola di kafe Komandan di kawasan Tebet, beberapa hari lalu.
"Kami imbau untuk melapor ke polisi. Setiap acara yang mengundang massa pasti harus lapor ke polisi," kata Indra saat dikonfirmasi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2019)
Indra membenarkan bahwa pihak penyelenggara nobar di kafe Komandan tidak melapor ke polisi. Namun, beruntung pihak kepolisian sempat melakukan patroli penjaagan di lokasi tersebut.
"Di kafe Komandan ada delapan personel kami yang lakukan penjagaan, ada mobil patroli di sana. Mungkin massa karena tidak bisa kendalikan diri, masih memaksakan melakukan tindakan tidak benar (tawuran)," ucap dia.
Sebelumnya, terjadi bentrok antara oknum suporter PSM Makassar dan Persija Jakarta di Kafe Komandan pada Selasa (6/8/2019).
Bentrok tersebut pecah ketika pertandingan antara Persija melawan PSM Makassar selesai dengan hasil 2-0 untuk PSM Makassar.
Akibat bentrok tersebut, beberapa bagian kafe Komandan rusak karena lemparan batu. Bahkan satu mobil yang terparkir di halaman kafe rusak karena karena dilempar batu.
Polisi pun akhirnya menangkap delapan tersangka pelemparan batu yang terlibat dalam tauran tersebut.
Mereka terdiri dari GDP (24),SF (18), FR (18 ), FR alias N (18), S (19 ), TR (19 ), AS (15) dan MRS (17).
Walaupun mereka melakukan penyerang kepada pendukung PSM Makassar, pihaknya belum bisa memastikan bahwa kedelapan tersangka terdaftar sebagai suporter Persija.
Namun, untuk memastikan identitas delapan pelaku, pihaknya akan terus melakukan kordinasi dengan kordinator suporter Persija dan PSM Makassar.
"Kita tidak tahu ini terdaftar atau tidak. Yang jelas ini tindakan individu. Masing-masing dia lakukan tindakan tidak benar, pengeroyokan, dan sebagainya," jelasnya.
Kedelapan tersangka dikenakan dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/09/18043181/polisi-imbau-warga-melapor-sebelum-gelar-acara-nobar-sepak-bola