JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 29 karyawan Gedung Sarinah yang ditangkap saat kerusuhan 21-22 Mei menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/8/2019).
Adapun 29 terdakwa ini adalah Zulfikar, Nazarkhan, Hardian, Febriantoro, Ridwan, Ichrom, Anwar, Gunawan, Hariyono, Tara Arbyansyah.
Kemudian, Nurakhman, Agus Sarohman, Trio Prasetio, Hendri Basuki, Syachrie, Sucipto, Deki Aries, Suyamto, Suhendar, Habib Musa, Achmad Sanusi, Supriyadi, Syahril, Mugiyanto, Felix Ganang, Handori, Ahmadi, Hermawan, dan Philip Sinaga.
Detail 29 karyawan Sarinah ini terdiri dari 26 orang sekuriti, 2 orang teknisi, dan 1 orang cleaning service.
Sebanyak 29 dari total 75 orang yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin tercatat dengan dakwaan melawan penguasa umum. Perkara ini berjalan di ruang sidang yang berbeda.
Pembacaan dakwaan menjadi agenda utama sidang ini.
Berikut fakta yang dihimpun Kompas.com terkait dakwaan 29 orang perusuh 22 Mei:
1. Terdakwa izinkan pendemo masuk ke Gedung Sarinah
Saat pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Yurich Mohda menyatakan, 29 orang karyawan ini ikut membantu pendemo melawan aparat (polisi).
Padahal, kala itu berkali-kali aparat memperingatkan pendemo untuk tidak lagi berada di area kawasan Sarinah dan membubarkan diri.
Sementara aparat meminta pendemo bubar, 29 karyawan ini didakwa malah ikut membantu lantaran mengizinkan masuk pendemo ke gedung Sarinah beristirahat.
2. Sebanyak 29 karyawan didakwa bantu siapkan minum dan biarkan cuci muka
Setelah pendemo masuk ke Gedung Sarinah, saksi melihat bahwa pendemo ini diberikan air mineral untuk minum.
Selain itu, para terdakwa ini juga membiarkan pendemo cuci muka.
3. Membukakan pintu keluar Gedung Sarinah bagi pendemo
Setelah minum dan cuci muka usai, karyawan ini pun membuka pintu keluar bagi pendemo agar kembali lakukan aksinya melawan kuasa umum.
"Jadi pendemo fit dan bertindak kerusuhan melawan kuasa umum," ujar Jaksa Yerich.
Sebanyak 29 terdakwa ini didakwakan Pasal 212 jo 214 jo 56 KUHP tentang Ikut Membantu Melakukan Kejahatan dan Pasal 216 KUHP atau 218 KUHP tentang Kekerasan.
Setelah didakwakan pasal-pasal tersebut, rata-rata terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Sebab semua dakwaannya tidak ada yang menyimpang dalam hukum acara di persidangan.
Sehingga sidang dilanjutkan pada Selasa (20/8/2019) depan dengan sidang pembuktian.
Berikut bunyi pasal yang didakwakan:
Pasal 56 KUHP
Dihukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan.
1. Barangsiapa dengan sengaja membantu melakukan kejahatan itu;
2.Barangsiapa dengan sengaja memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu.
Pasal 212 KUHP
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
Pasal 214 KUHP
(1) Paksaan dan perlawanan berdasarkan Pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
(2) Yang bersalah dikenakan:
1. pidana penjara paling lama 8 tahun 6 bulan, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka;
2. pidana penjara paling lama 12 tahun, jika mengakibatkan luka berat;
3. pidana penjara paling lama 15 tahun, jika mengakibatkan orang mati.
Pasal 216 ayat (1)
Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana;
Demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
Pasal 218
Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/14/08261501/fakta-29-karyawan-sarinah-didakwa-bantu-pendemo-beri-minum-hingga