JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Kei telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Umar yang tergabung dalam kelompok Kei bukan pertama kali tersandung kasus tindak pidana.
Diketahui, kelompok Kei juga beranggotakan John Kei yang telah beberapa kali terjerat kasus tindak pidana.
Namun, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait hubungan kekerabatan antara Umar Kei dan John Kei.
Berdasarkan catatan Kompas.com, Umar Kei terlibat kasus tindak pidana sebanyak dua kali pada tahun 2010-2012.
Kasus pertama adalah pencatutan tanah pada Juni 2011. Pelapor bernama Suwin adalah pemilik tanah seluas 3.933 meter persegi di Jalan Inspeksi Kali Buaran RT 04/07, Kelurahan Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Umar Kei diketahui memasang pelang besi bertuliskan "Tanah ini milik PT Billy and Moon" di lahan tersebut. Suwin akhirnya melaporkan Umar Kei ke Polda Metro Jaya pada 1 Juli 2011. Umar Kei akhirnya dijerat dengan Pasal 167 KUHP.
Kasus kedua adalah penganiayaan terhadap wartawan pada 8 September 2011. Kala itu, Johnson Purba yang sedang meliput persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tiba-tiba dikeroyok sekelompok pria yang kemudian diketahui bernama Budi Ahmad, Syahyadin, dan Umar Kei.
Para penganiaya termasuk Umar Kei akhirnya dijerat dengan Pasal 352 tentang Penganiayaan Berat dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
Kasus terakhir adalah kasus penyalahgunaan narkoba. Umar Kei
ditangkap saat mengonsunsi sabu bersama tiga temannya di Hotel Amaris, Senen, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya senjata api jenis revolver, lima plastik klip berisi sabu, dan 1 buah power bank.
Saat ini, Umar Kei tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya guna mengetahui kepemilikan barang haram itu dan senjata api jenis revolver yang dimilikinya.
"Nanti kita dalami kembali daripada kegiatan tersebut. Untuk senjata api akan kita serahkan ke Ditreskrimum untuk dilakukan penyidikan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Umar terancam terjerat Pasal 112, 114, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 jo Undang-Undang darurat No 12 tahun 1951.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/14/15514581/umar-kei-tersangka-narkoba-ini-daftar-kasus-pidana-yang-pernah