Kapolres Kota Tangerang Kombes Sabilul Alif mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.
"Sudah (ditetapkan tersangka). Yang bersangkutan terbukti membunuh binatang milik orang lain tanpa hak," kata Sabilul saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (20/8/2019).
Namun, tersangka A tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Menurut Sabilul, tersangka dijerat Pasal 406 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
"Namun, tersangka A tetap dikenakan wajib lapor," ujar Sabilul.
Penangkapan A merupakan hasil tindak lanjut dari unggahan akun Instagram @anstlucia mengenai penembakan anjing peliharaan di kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang.
Sabilul menerangkan anjing yang ditembak dengan senapan angin itu merupakan anjing peliharaan warga setempat bernama Beedo. Sedangkan pemilik akun @anstlucia adalah adik ipar Titus bernama Anastasia Lucia.
Berdasarkan pengakuan A, motif penembakan itu karena dia kesal. Istri dan anaknya terjatuh saat bersepeda karena takut akan anjing tersebut. Sementara posisi anjing saat itu sedang diikat di sebuah pohon.
A juga sempat cekcok dengan adik ipar pemilik anjing, bahkan sempat ditengahi oleh ketua RT setelah penembakan terjadi.
Saat dihampiri ke rumahnya, A sempat menodongkan senapan angin itu ke adik ipar pemilik anjing. Senapan angin itu yang juga digunakan pelaku untuk membunuh anjing Beedo. Polisi akhirnya menyita senapan angin itu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/20/15410621/penembak-anjing-beedo-di-tangerangditetapkan-sebagai-tersangka