Menurut Kepala Badan Kesbangpol DKI Jakarta Taufan Bakri, selama ini para pencari suaka sering kali berunjuk rasa di depan kantor UNHCR tetapi tanpa izin dari kepolisian.
Para pencari suaka juga kerap menginap di trotoar Jalan Kebon Sirih di depan kantor UNHCR.
"Pertama kami suruh para pendemo ini untuk mengerti, ada dua undang-undang yang mereka langgar, pertama menyampaikan pendapat di muka umum, yaitu undang-undang nomor 9 tahun 2008. Semua orang yang (mau) memberikan pendapat di muka umum harus memberikan, melapor kepada kepolisian," kata Taufan di Lantai 10 Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (21/8/2019).
Jika mereka masih berunjuk rasa tanpa izin bahkan menginap maka mereka bisa ditertibkan oleh Satpol PP maupun polisi. Berunjuk rasa tanpa izin melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Ia menyebutkan, Pemprov DKI Jakarta berkoordinasi dengan para pencari suaka agar jika melakukan unjuk rasa pun tak bisa lebih dari pukul 18.00 WIB.
"Terus kalau lebih dari pukul 18.00 kami tertibkan mereka. Kalau mendapat izin ya. Kalau tidak mendapat izin kita imbau lagi. Anda cukup memberikan perwakilan untuk memprotes pada UNHCR, tidak perlu beramai-ramai seperti ini," kata dia.
Bantuan dan fasilitas dari Pemprov DKI bagi pencari suaka sudah mulai dihentikan pada hari ini. Para pencari suaka pun tak bisa lagi menempati Gedung Eks Kodim di Kalideres, Jakarta Barat per 31 Agustus 2019.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/21/21425481/pencari-suaka-yang-mau-demo-dan-tempati-trotoar-harus-seizin-polisi