JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka penyandang dana dalam kasus dugaan rencana pembunuhan empat pejabat tinggi negara, yakni Habil Marati (HM), diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019)
Kabis Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Habil diserahkan ke Kejari Jakarta Pusat bersama dengan tersangka Kivlan Zen.
Adapun Kejaksaan Tinggi DKI telah menyatakan berkas perkara Habil lengkap alias P21 pada 21 Agustus 2019.
"Jadi, (berkas perkara) untuk tersangka KZ sudah P21 pada 16 Agustus dan (berkas perkara) tersangka HM (dinyatakan lengkap alias P21) tanggal 21 Agustus kemarin," kata Argo kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Argo mengatakan, Habil diserahkan beserta sejumlah barang bukti, di antaranya barang bukti pembelian senjata api.
"(Habil) diserahkan bersama barang bukti ke Kejari Jakarta Pusat," ungkap Argo.
Untuk diketahui, polisi menangkap Habil Marati pada 29 Mei 2019 di rumahnya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Menurut polisi, Habil berperan dengan memberikan sejumlah uang untuk membeli senjata kepada tersangka lain, yaitu Mayjen (Purn) Kivlan Zen.
Karena itu, Habil ditetapkan sebagai tersangka penyandang dana dalam kasus dugaan rencana pembunuhan terhadap empat pejabat tinggi negara.
Senjata tersebut diduga akan digunakan dalam melancarkan aksi pembunuhan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto; Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan; Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan; Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere; dan Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/22/14441981/selain-kivlan-zen-polisi-juga-menyerahkan-habil-marati-ke-kejari-jakpus