Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari pengembangan penangkapan pengedar sabu sebelumnya.
Diketahui, barang haram tersebut mengalir ke tangan tersangka CS. Pelaku juga diketahui akan melakukan transaksi di wilayah Jakarta Barat.
"Dari tersangka ini kita dapat sebesar 4,5 kilogram. Ini mengedarkan di wilayah domisilinya dia di Tamansari, Jakarta Barat," kata Ferdi di Polres Tangsel, Senin (26/8/2019).
Kepada polisi, pelaku mengaku tidak seorang diri mengedarkan sabu. Ia kerap mengedarkan sabu bersama AH, suaminya yang saat ini melarikan diri.
"Ini jadi posisinya tersangka CS ini sama suaminya mengedarkan. Tapi suami daripada CS ini melarikan diri pada saat kita melakukan penangkapan," paparnya.
Sampai saat ini kepolisian masih melakukan pengembangan kasus tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat 4,5 kilogram.
Pelaku dikenakan pasal 114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/26/16025271/polisi-tangkap-pengedar-dengan-barbuk-45-kg-sabu-suaminya-diburu