Kompol Nadapdap merupakan mantan Kapolsek Pancoran Mas Depok, Jawa Barat. Saat ini dia menjabat sebagai Kanit IV Kamneg Diintelkam Polda Metro Jaya.
Polisi kini masih mencari supir Angkot T19 yang diduga menjadi pelaku penganiayaan Kompol Hamonangan.
“Masih dalam pengejaran,” ujar Kapolres Depok, AKBP Azis Ardiansyah, Senin, tentang pelaku penganiayaan tersebut.
Sopir angkto yang menganiaya Nadapdap diketahui bukan warga Depok.
Berikut adalah sejumlah fakta terkait kasus itu:
1. Pelaku sempat keluarkan gunting
Peristiwa itu terjadi saat Kompol Hamonangan Nadapdap dalam perjalanan pergi dinas ke Polda Metro Jaya. Sesampainya di Jalan Margonda, mobil yang dikendarainya bersenggolan dengan sebuah angkot T19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Aego Yuwono menjelaskan, sopir angkot itu langsung menyuruh Kompol Nadapdap menghentikan mobilnya karena ia merasa angkotnya bersenggolan dengan mobil korban saat melaju di Jalan Margonda.
Mereka kemudian turun dari kendaraan dan mulai cekcok.
Argo mengatakan, kala itu korban tidak memakai pakaian dinas. Namun, kepada pelaku, korban telah mengaku bahwa dia polisi.
“Anggota menyampaikan dia anggota polisi dan pelaku enggak percaya. Dia langsung main pukul aja dan sempat mengeluarkan gunting," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin.
2. Wajah Kompol Nadapdap terluka
Akibat dipukuli itu, Kompol Hamonangan Nadapdap dibawa ke Rumah Sakit Mitra Depok untuk lakukan visum dan diobati lukanya.
Argo mengatakan, Kompol Nadapdap menderita luka di bagian wajah.
“Anggota sudah divisum. Hasil visum (menunjukkan) lukanya di bagian wajah ya," kata Argo.
3. Periksa 6 saksi
Untuk mengungkap dan mengetahui ciri-ciri pelaku, pihak kepolisian meminta sejumlah keterangan dari saksi dan korban.
Kassubag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus mengatakan, jajarannya telah memeriksa enam orang terkait kasus itu.
Firdaus mengatakan, enam saksi itu berasal dari saksi mata dan korban.
"Enam orang saksi termasuk korban telah diperiksa," kata Firdaus di Polresta Depok.
4. Tersangka pelaku sopir tembak
Setelah diperiksa dan lakukan penyelidikan, Firdaus mengatakan, pihaknya telah mengantongi identitas tersangka penganiaya Kompol Nadapdap itu.
Firdaus mengatakan, oknum sopir itu merupakan sopir cabutan atau sopir tidak resmi.
"Dia sopir tembak, sopir batangannya (resmi) sudah kami temui dan saat kami minta keterangan dia tidak mengetahui kalau pelaku menggunakan kendaraannya," ujar Firdaus.
Firdaus mengatakan, pelaku penganiaya Kompol Nadapdap terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara dua tahun delapan bulan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/27/09582751/4-fakta-kasus-kompol-nadapdap-dianiaya-sopir-angkot