"Kalau memang seperti di foto (ambulans Puskesmas Cikokol), ambulansnya memang tidak diperbolehkan untuk membawa jenazah, itu ambulans gawat darurat," kata Adib saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/8/2019).
Menurut Adib, ambulans gawat darurat tak bisa membawa jenazah, apalagi jika sudah membusuk. Hal itu bisa membawa resiko penularan terhadap pasien-pasien yang menggunakan ambulans tersebut.
Dikatakannya pula bahwa untuk memastikan jenazah sudah mengalami pembusukan perlu pemeriksaan dari dokter forensik.
Adib kemudian menyebutkan terdapat dua ambulans lain yang bisa digunakan untuk mengangkut jenazah yakni ambulans transportasi dan ambulans jenazah.
Ambulans transportasi adalah ambulans yang biasa digunakan untuk merujuk atau mengantarkan pasien namun bukan dalam kondisi gawat darurat.
"Ambulans transportasi itu yang suka dipakai membawa jenazah untuk pemakaman, itupun kalau dipakai membawa jenazah yang seperti itu, itu memang harus didekontaminasi karena kalau enggak didekomentasi takutnya membawa resiko pada yang nanti pasien selanjutnya," ucapnya.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan Kota Tangerang melakukan perubahan terhadap Standard Operational Procedure (SOP) penggunaan mobil ambulans yang ada di setiap Puskemas terkait kasus paman gendong jenazah keponakannya.
Kadinkes Kota Tangerang, Liza Puspita Dewi mengatakan per Senin (26/8/2019), ambulans kini bisa digunakan untuk mengangkut jenazah dalam kondisi darurat.
"Seperti meninggalnya kecelakaan atau tenggelam seperti kemarin," kata Liza di kantornya, Senin.
Liza sempat menjelaskan bahwa ambulans yang ada di Puskesmas Cikokol sebelumnya dikhususkan bagi pasien gawat darurat.
"Itu ambulans yang kita sebut ambulan advance dengan beragam alat kesehatan seperti adanya terminator dan ventilitator hingga oksigen," ucapnya.
Terdapat tiga Ambulans advance yang dimiliki oleh Dinkes Kota Tangerang yakni di Puskesmas Ciledug, Cikokol, dan Karawaci Baru.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/27/16002121/idi-ambulans-gawat-darurat-di-puskesmas-cikokol-tak-boleh-bawa-jenazah