Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, asesmen Rio Reifan diajukan ke BNNP DKI pada 16 Agustus lalu.
"Hasil asesmen dari BNNP DKI sudah keluar yang kesimpulannya dilakukan rehabilitasi," kata Argo kepada Kompas.com, Selasa (27/8/2019).
Argo menyebut, hasil asesmen Rio tidak akan memengaruhi proses hukum yang menjeratnya.
"Proses hukum yang dibangun penyidik masih akan berjalan," ungkap Argo.
Rio ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/8/2019) lalu.
Polisi mengamankan barang bukti di antaranya sabu-sabu seberat 0,0129 gram, rokok dan dua buah korek.
Hasil tes urine Rio juga menunjukkan ia positif narkoba jenis sabu-sabu.
Saat ini, Rio telah ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 127 huruf a jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya adalah maksimal 20 tahun penjara.
Kasus penyalahgunaan narkoba ini bukan yang pertama kali bagi Rio. Berdasarkan catatan Kompas.com, pada Januari 2015, Rio pernah ditangkap karena memiliki barang haram itu.
Dia ditangkap di halaman parkir mobil Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan.
Dalam kasus itu, Rio divonis 1 tahun dua bulan penjara.
Selanjutnya, Rio ditangkap pada 13 Agustus 2017, saat polisi melakukan patroli di kawasan Jatisampurna, Bekasi. Kala itu, polisi mengamankan satu bungkus klip bening berisi sabu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/27/21581391/hasil-asesmen-rio-reifan-direkomendasikan-direhabilitasi