Salin Artikel

Rencana Anies Manfaatkan Bekas Perkantoran Setelah Pindah Ibu Kota yang Terbentur Kebijakan Pusat

JAKARTA, KOMPAS.com - Ibu kota Indonesia resmi akan dipindahkan dari Jakarta ke Kalimantan Timur oleh Presiden Joko Widodo.

Ibu kota yang baru akan berada di sebagian wilayah Penajam Paser Utara dan sebagian Kutai Kartanegara.

Dengan berpindahnya ibu kota, otomatis sebagian besar instansi dan lembaga yang berada di bawah pemerintah pusat juga turut berpindah.

Hal ini akan menyisakan bekas gedung dan perkantoran milik pemerintah pusat di Jakarta yang lagi terpakai.

Dimanfaatkan untuk RTH

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut dengan adanya perpindahan ibu kota tersebut RTH akan semakin banyak di Jakarta.

Sebab, bekas perkantoran yang ditinggalkan di Jakarta akan dibuat menjadi RTH.

"Mudah-mudahan dengan adanya perpindahan itu lebih banyak ruang terbuka hijau itu bekas-bekas kantor mudah-mudahan menjadi taman di tempat-tempat yang strategis. Kan bagus taman-taman tempat strategis bisa juga sebagian jadi kantor," ucapnya di Balairung, Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).

RTB dan komersil

Selain untuk RTH, bekas gedung perkantoran akan dimanfaatkan untuk ruang terbuka biru (RTB) yang akan dibuatkan kolam.

"Kita berharap bahwa salah satu rencana pemanfaatan bukan untuk terbuka hijau saja, tapi juga ruang terbuka biru saja. Artinya untuk taman, kolam air. Kita berharap bisa terjadi," ujar Anies.

Tak hanya itu, bekas gedung dan perkantoran tersebut juga akan dimanfaatkan untuk komersil atau dipakai untuk kegiatan bisnis.

"Sebagian tentu akan diarahkan komersial. Tapi kalau semua jadi komersial, nanti manfaat bagi masyarakat akan terbatas. Kalau jadi ruang terbuka akan sangat bermanfaat sekali," kata dia.

Meski demikian, saat ini Pemprov DKI Jakarta belum memetakan gedung-gedung mana saja yang akan digunakan sebagai RTH, RTB, maupun kegiatan komersil.

Kritik DPRD

Rencana ini mendapat kritikan dari Anggota DPRD DKI Jakarta. Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga menilai, kurang tepat rencana Anies Baswedan yang akan mengubah bekas gedung dan perkantoran menjadi RTH jika ibu kota pindah.

Menurut Pandapotan, Anies seolah tidak memahami manfaat perubahan tata ruang.

"Kadang-kadang Pak Anies kan dia mungkin tidak memahami manfaat perubahan tata ruang. Jika mau diubah jadi RTH kan berarti harus diubah RDTR-nya (Rencana Detail Tata Ruang), sedangkan masa perubahan RDTR itu kan 5-10 tahun. Kan ada evaluasinya," ucap Pandapotan saat dihubungi, Kamis (29/8/2019).

Ia mengatakan, jika gedung-gedung tersebut diubah menjadi RTH milik Pemprov DKI Jakarta, maka harus dilakukan "tukar guling".

Pemprov DKI harus membayar atau membuat fasilitas yang sama di ibu kota baru.

Pemerintah pusat kemudian menyerahkan gedung tersebut kepada Pemprov DKI Jakarta.

"Kalau dia ubah jadi RTH sekonyong-konyong, dia berarti kan harus tukar guling juga. Sama juga. Kalau dia mau memiliki gedung-gedung pemerintahan pusat itu, pakai apa? Siapa yang memberikan? Kalau mau dijadikan RTH kan berarti harus dibongkar gedungnya," kata dia

Skema tukar guling untuk gedung

Apa benar gedung bekas tersebut bisa langsung dimanfaatkan oleh pemprov DKI jika ibu kota pindah ?

Agar gedung bekas yang ditinggalkan bisa digunakan, pemerintah pusat membuat skema tukar guling.

Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengungkapkan empat skema tukar guling aset di Jakarta untuk tambahan biaya membangun ibu kota baru di Kalimantan.

Beberapa aset tersebut meliputi gedung pemerintahan yang berada di pusat Jakarta, seperti di kawasan Medan Merdeka, Thamrin, Sudirman, Kuningan, dan SCBD.

"Jadi ini sifatnya karena ada potensi penerimaan yang besar dari aset Jakarta. Maka, kami akan mengupayakan agar kerja sama pengelolaan aset di Jakarta bisa dipakai untuk membangun ibu kota baru," kata Bambang selepas rapat terkait pemindahan ibu kota di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Adapun skema tukar guling yang ditawarkan, pertama, dengan menyewakan gedung perkantoran kepada pihak kedua dengan tarif sesuai dengan kontrak yang ada.

Kedua, kerja sama pembentukan perusahaan yang didirikan oleh dua atau lebih entitas bisnis dalam rangka penyelenggaraan bisnis pada jangka waktu tertentu (joint venture).

Ketiga, menjual langsung gedung kantor yang dimiliki ke pengembang.

Keempat, sewa gedung dengan syarat pengembang mau berkontribusi dalam pembangunan ibu kota baru.

Hasil dari tukar guling ini diharapkan bisa menambal kebutuhan pembangunan ibu kota baru yang bersumber dari APBN.

Untuk itu bisa dipastikan bahwa pemprov DKI Jakarta tak bisa langsung memiliki bekas gedung tersebut.

Harus ada persetujuan dengan pemerintah pusat karena gedung tersebut sudah direncanakan dalam skema tukar guling.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/30/10324911/rencana-anies-manfaatkan-bekas-perkantoran-setelah-pindah-ibu-kota-yang

Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke