Argo mengklaim bahwa polisi telah menangkap mereka sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Tidak ada pengepungan. Kami kan punya SOP (prosedur operasional standar) sendiri," ujar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (1/9/2019).
"Bagaimana kami menangkap seseorang, ada aturannya. Yang kami lakukan adalah sesuatu yang sesuai prosedur dan mengedepankan soft power," kata Argo.
Argo tak menjelaskan secara rinci lokasi penangkapan delapan orang tersebut.
Ia hanya mengkonfirmasi bahwa salah satu orang yang ditangkap adalah Juru Bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI West Papua), Surya Anta Ginting.
Delapan orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat Pasal Makar sebagaimana tercantum dalam Pasal 106 dan Pasal 110 KUHP.
"Delapan orang yang kami amankan dari tempat berbeda-beda, ada yang di asrama, ada juga yang sedang unjuk rasa di depan Polda Metro Jaya," kata Argo.
Penangkapan orang yang mengibarkan bendera Bintang Kejora itu sesuai instruksi Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian.
Tito menginstruksikan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono untuk segera menindak oknum yang mengibarkan bendera Bintang Kejora di beberapa aksi demo belakangan ini.
Pengibaran bendera Bintang Kejora salah satunya terjadi saat mahasiswa Papua menggelar aksi di Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat pada Rabu (28/8/2019).
"Ada juga peristiwa pengibaran bendera di mana di Jakarta, saya sudah perintahkan Kapolda tangani. Tegakkan hukum sesuai apa adanya, kita harus hormati hukum," ujar Tito di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2019).
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/01/21064181/polisi-klaim-penangkapan-pelaku-pengibar-bendera-bintang-kejora-sesuai