"Ya (terancam) pidana, ancamannya (pasal) 359 KUHP tentang kelalaian, karena kelalaiannya," kata Abdul di Mapolsek Cipayung, Jakarta Timur, Senin (2/9/2019).
Abdul menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan keluarga majikan korban, TD diduga menyuruh korban untuk memberi makan anjingnya yang berada di dalam kandang.
Korban pun sempat menolak sebab takut. Namun, korban merasa tidak enak karena baru dua minggu bekerja, dia akhirnya menuruti perintah majikannya itu.
"Dari pihak pemilik anjing sudah diperiksa mulai dari bapak dan anaknya, kemudian keluarga korban dalam hal ini suaminya beserta keluarga lain dari Cianjur. Pemilik anjing memang menyuruh pembantunya untuk buka kandang. Padahal dia sudah bilang kalau takut sama anjing itu," ujar Abdul.
Hingga saat ini, polisi belum memeriksa TD karena tidak ada di kediamannya.
Sebelumnya, Yayan meninggal dunia usai diserang seekor anjing milik majikannya berinisial TD, Jumat (30/8/2019).
TD diduga memerintahkan Yayan untuk memberi makan anjingnya yang berjenis Malinois Belgia itu.
Saat membuka kandang anjing, Yayan langsung diserang anjing tersebut. "Langsung terkam, lukanya banyak ada di leher, di payudara, di dada, paling banyak dada tengah banyak luka cakaran," ujar Abdul.
Yayan yang bersimbah darah pun langsung dilarikan ke Rumah Sakit Adhyaksa. Namun karena lukanya parah, korban dirujuk ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Sesampainya di RS Polri, korban meninggal dunia.
"Dari pihak keluarga (korban) tidak menghendaki untuk diotopsi. Makannya kami keluarga korban ke sini untuk memberikan pernyataan untuk rumah sakit agar tidak diotopsi," ujar Abdul.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/02/16531411/pemilik-anjing-yang-menerkam-pembantu-rumah-tangga-hingga-tewas-terancam