Salin Artikel

Ada Ganjil Genap, 4.000 Pengusaha Angkutan Barang Ganti Pelat Hitam ke Kuning

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sekitar 4.000 pengusaha angkutan barang akan mengganti pelat kendaraan mereka dari hitam menjadi kuning.

Tujuannya agar kendaraan pengangkut barang itu tidak terkena perluasan aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.

"Berdasarkan rapat kami dengan para pengusaha angkutan barang di Jakarta, bahkan Jabodetabek, terdapat lebih kurang 3.000-4.000 pemilik angkutan barang yang akan melakukan balik nama dan beralih ke tanda nomor kendaraan kuning," ujar Syafrin saat konferensi pers di Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2019).

Syafrin meminta polisi mempercepat proses pergantian pelat nomor angkutan barang agar kendaraan tersebut bisa bebas dari perluasan aturan ganjil genap yang akan diberlakukan 9 September mendatang.

Selain itu, Syafrin juga mengimbau para pengusaha angkutan barang lain termasuk elpiji, mengganti pelat kendaraan mereka dari pelat hitam menjadi pelat kuning.

Sebab, kendaraan pelat kuning (angkutan umum) menjadi salah satu jenis kendaraan yang tidak terkena aturan ganjil genap.

"Terhadap pengusaha angkutan yang angkutan truknya digunakan untuk mengangkut elpiji, kami sudah sarankan untuk beralih kepada angkutan umum," kata Syafrin.

Perluasan ganjil genap akan mulai diberlakukan pada Senin (9/9/2019) di 25 ruas jalan. Perluasan ganjil genap diberlakukan setelah Pemprov DKI Jakarta melakukan uji coba pada 12 Agustus-6 September ini.

Perluasan ganjil genap diberlakukan pada Senin-Jumat, mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Aturan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Kendaraan yang tidak terkena aturan ganjil genap yakni:

a. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, dengan rincian sebagaimana terlampir dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini;

b. Kendaraan ambulans;

c. Kendaraan pemadam kebakaran;

d. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;

e. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;

f. Sepeda motor;

g. Kendaraan angkutan barang khusus pengangkut Bahan Bakar Minyak atau Bahan Bakar Gas;

h. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni :

  1. Presiden/Wakil Presiden;
  2. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan
  3. Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.

i. Kendaraan dinas pperasional dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar merah, TNI dan POLRI;

j. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

k. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

l. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas POLRI;

m. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan dan/atau pengawalan oleh petugas POLRI.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/06/20130181/ada-ganjil-genap-4000-pengusaha-angkutan-barang-ganti-pelat-hitam-ke

Terkini Lainnya

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Massa Buruh Nyalakan 'Flare' dan Kibarkan Bendera di Monas

Massa Buruh Nyalakan "Flare" dan Kibarkan Bendera di Monas

Megapolitan
Ribuan Buruh Ikut Aksi 'May Day', Jalanan Jadi 'Lautan' Oranye

Ribuan Buruh Ikut Aksi "May Day", Jalanan Jadi "Lautan" Oranye

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke