Sutimin mengatakan, para pengendara ditilang di empat ruas jalan di Jakarta Timur yang diberlakukan sistem ganjil genap.
"Ada 297 pengendara yang ditilang di empat ruas, Jalan DI Panjaitan, Jalan Ahmad Yani, Jalan Pramuka, dan Jalan MT Haryono," kata Sutimin saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin.
Sutimin menambahkan, pengendara yang ditilang karena melanggar sistem ganjil genap didominasi pengendara yang melintas di Jalan DI Panjaitan dan Jalan Ahmad Yani.
Pada dua ruas jalan itu banyak pengendara yang masuk dan keluar tol melanggar sistem ganjil genap.
Pada Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2019 terkait peraturan baru ganjil genap yang tak memperbolehkan kendaraan menyeberang masuk maupun keluar tol.
"Alasannya punya kendaraan cuma satu, ada yang lupa, atau bahwa hari ini tanggal ganjil, ya gitu variatif," ujar Sutimin.
Perluasan ganjil genap diberlakukan pada Senin-Jumat, mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Aturan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/09/15022981/senin-pagi-297-pelanggar-ganjil-genap-di-jakarta-timur-ditilang