Sidang akan beragenda penyampaian eksespi atau nota pembelaan Kivlan terkait tuduhan kepemilikan senjata api secara ilegal.
“Jadi untuk pengajuan eksepsi diundur menjadi Kamis, tanggal 26 September 2019,” kata hakim dalam persidangan Kivlan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).
Agenda sidang hari ini adalah pembacaaan dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Kivlan.
Kivlan didakwa telah menguasai senjata api secara ilegal. Dia disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.
Dia didakwa dengan dua dakwaan. Dalam dakwaan pertama, Kivlan dinilai telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pada dakwaan kedua, Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
Kivlan menyatakan akan menolak dakwaan jaksa yang menyebut dirinya menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.
"Saya akan menyampaikan eksepsi. Saya tidak bisa terima," ujar Kivlan setelah mendengar dakwaan jaksa.
Kivlan menuturkan, dia akan menyampaikan sendiri eksepsinya dalam sidang berikutnya. Tim penasihat hukum juga akan menyampaikan eksepsi mereka.
"Saya serahkan kepada penasihat hukum, kami juga akan menyampaikan sendiri," kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/10/18203431/sidang-eksepsi-kivlan-zen-dijadwalkan-26-september-2019