TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Operasi Patuh Jaya 2019 telah berakhir pada Rabu (11/9/2019) kemarin. Dalam operasi yang dilakukan selama dua pekan itu, sebanyak 80 Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan sanksi tilang
Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Lalu Hedwin mengatakan, polisi menindak 4.102 kendaraan selama operasi berlangsung. Dari jumlah itu, 2.447 pengendara mendapatkan sanksi tilang dan 1.665 hanya mendapatkan teguran.
"Dari jumlah itu ada 80 ASN yang kami jaring pada saat operasi patuh jaya 2019. Kami beri sanksi tilang. Total keseluruhan dari operasi pada 14 hari ini," kata Hedwin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/9/2019).
Berdasarkan data yang tercatat, 80 ASN diketahui ditilang karena melanggar aturan lalu lintas hingga tidak memiliki surat izin mengemudi.
"Macam-macam pelanggarannya. Cuma saat kami lihat di identitas itu kan pekerjaannya ASN. Untuk ASN mana itu? Macam-macam, enggak cuma Tangsel," kata Hedwin.
Hedwin menjelaskan, dalam Operasi Patuh Jaya 2019 pelanggaran didominasi oleh kendaraan roda dua.
Mereka banyak melanggar lalu lintas dengan melawan arus hingga tidak menggunakan helm sesuai standar nasional Indonesia (SNI).
"Kalau untuk mobil dan kendaran khusus ini over load. atau kelebihan muatan. Karena itu kan membahayakan," tutupnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/12/11472191/polisi-tilang-80-asn-selama-operasi-patuh-jaya-di-tangsel