JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus melakukan upaya nyata untuk mencegah banyaknya pengemudi kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap.
Pengamat transportasi dari Universitas Soegijapranata, Djoko Setijowarno menyebut, ada dua langkah yang bisa dilakukan pemerintah untuk mengerem laju pelanggaran.
"Kalau ganjil genap lebih pada kebijakan untuk membatasi mobilitas kedaraan pribadi. Perlu ada dua strategi menurut saya, yakni pull dan push strategy," kata Djoko kepada Kompas.com, Senin (16/9/2019).
Masih kata Djoko, push strategy sendiri merupakan strategi yang dilakukan pemerintah serta seluruh elemennya untuk mendorong masyarakat tinggalkan penggunaan kendaraan pribadi.
"Lain halnya dengan pull strategy, yakni menarik pengguna kendaraan pribadi, menjadi pengguna angkutan umum dalam beraktivitas," ujar Djoko.
Tentu, upaya ini bisa berjalan lancar apabila fasilitas transportasi umum di Jabodetabek siap untuk melayani masyarakat.
Sebab, bila transportasi nyaman dan aman serta memiliki ketepatan waktu. Masyarakat secara perlahan akan terbiasa menggunakan angkutan umum.
Sebelumnya, Djoko juga sempat menyinggung proses pembuatan surat izin memgemudi (SIM). Di mana dalam proses pembuatan SIM, Djoko berharap ada badan yang dapat memberi pemaparan materi secara detail, terlebih menyangkut kebijakan ganjil-genap. Sehingga ini bisa jadi langkah efektif dalam pengurangan jumlah pelanggar.
"Sekarang ini, warga banyak yang tidak tahu rambu, walau sudah punya SIM. Proses pembuatan SIM harus terpisah antara sekolah, penerbit dan pengawasan. Saat dilakukan revisi UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, perlu dimasukkan revisi itu," ujar Djoko.
"Harus ada badan independen yang menyelenggarakan sekolah atau kursus mengemudi. Harus ada badan atau komisi juga yang mengawasi. Ada institusi yang menerbitkan SIM," imbuhnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/16/10250961/pengamat-transportasi-usulkan-dua-strategi-untuk-tekan-angka-pelanggar