Sedianya, tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019). Namun, jaksa penuntut umum belum siap.
Hakim Wadji Pramono sempat membuka sidang pukul 18.30 WIB, meski kuasa hukum para terdakwa belum hadir.
Majelis hakim kemudian memutuskan menunda sidang setelah jaksa menyatakan belum siap untuk membacakan tuntutan.
“Karena jaksa belum siapkan tuntutannya, sidang ditunda hingga Kamis (19/9/2019). Tolong sampaikan ke penasihat hukum, ya,” ujar hakim Wadji.
Seusai sidang, Jaksa Yerich Mochda mengatakan, hingga sore tadi, pihaknya belum menerima persetujuan tuntutan dari pimpinan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Belum turun tuntutannya. Dari pimpinan belum turun sudah saya tunggu sampai sore. Sudah saya masukan (tuntutannya), tapi belum turun,” kata Jaksa Yerich.
Sementara itu, Oky Wiratama, kuasa hukum salah satu terdakwa mengatakan, sebaiknya majelis hakim menunggu kuasa hukum hadir sebelum menunda sidang.
“Harusnya memang sidang dibuka itu. Kalau ada pengacaranya harusnya dipanggil dulu pengacaranya. Saya juga baru dateng, ngga tau ternyata sidang udah dibuka dan dibilang bahwa ditunda sampai hari Kamis,” kata Oky.
Sebanyak 29 karyawan gedung Sarinah didakwa ikut membantu pendemo kerusuhan 21-22 Mei.
Mereka memberikan izin pendemo untuk masuk, memberikan minum, dan memberikan air untuk cuci muka ke pendemo sehingga pendemo fit dan kembali melanjutkan aksi melawan aparat.
Mereka didakwakan Pasal 214 jo 56 KUHP dan Pasal 216 ayat 1 atau Pasal 218 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/17/20051091/jaksa-belum-siap-tuntutan-29-karyawan-sarinah-terkait-kerusuhan-21-22-mei