Hal itu membuat keluarga dan kerabat para terdakwa yang datang untuk melihat sidang berlangsung jadi kecewa.
“Kok bisa-bisanya sih ditunda. Ini gimana sih jaksanya, sudah nunggu lama juga,” ujar salah satu keluarga terdakwa.
Para anggota keluarga langsung memeluk erat para terdakwa sambil menangis saat keluar ruang sidang.
Nita (38), istri salah satu 29 karyawan Sarinah yang jadi terdakwa, mengaku sudah menunggu dari pukul 13.00 WIB. Namun, sidang itu ternyata harus ditunda. Nita mengaku kecewa dengan hal itu.
“Saya sudah tunggu dari jam 11.00 WIB terus diundur jam 14.00 WIB terus mundur lagi. Kalau tidak bisa ngomong dari tadi dong. Kecewalah saya,” kata Nita.
Fahmi (40) juga mengatakan hal yang sama. Ia mengatakan, suaminya telah ditahan selama empat bulan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Menurut dia, penundaan sidang membuat dirinya semakin lama untuk bisa bertemu dengan suaminya.
“Bagi saya itu seminggu itu kaya setahun gak ketemu. Kalau ini ditunda gimana jadinya, jadi semakin lama,” ucapnya.
Sebanyak 29 karyawan gedung Sarinah didakwa ikut membantu para perusuh saat kerusuhan 21-22 Mei. Mereka disebut telah mengizinkan para perusuh masuk ke dalam gedung, memberi mereka minum dan air untuk cuci muka sehingga para perusuh itu jadi segar dan kembali melanjutkan aksi melawan aparat.
Para terdakwa didakwakan dengan Pasal 214 jo 56 KUHP dan Pasal 216 ayat 1 atau Pasal 218 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/17/22210281/sidang-ditunda-keluarga-29-karyawan-sarinah-terdakwa-kerusuhan-21-22-mei