Kapolsek Tambun, Kompol Siswo mengatakan, pelaku dan ayah tirinya tinggal serumah.
"Kejadiannya Minggu sekitar jam 12.00 WIB. Awalnya, korban sedang menyortir barang limbah. Dia memberi nasihat kepada pelaku, tapi pelaku tidak menerima dan berujung kepada cekcok mulut," kata Siswo kepada wartawan, Rabu.
Usai cekcok, AR mengambil sebilah pisau panjang dan menikam punggung korban. Tetangga kemudian membawa korban ke rumah sakit. Namun nyawa korban tak tertolong karena pendarahan yang hebat.
"Pelaku sudah diamankan dan dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP yang mengakibatkan meninggalnya orang. Ancaman hukuman 7 tahun," ujar Siswo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/18/16441421/kesal-ditegur-remaja-di-bekasi-tikam-ayah-tiri-hingga-tewas