Salin Artikel

Pemprov DKI hingga Presiden Tolak Gugatan Kasus Polusi Udara

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga presiden RI menolak permohonan gugatan intervensi kasus polusi udara di Jakarta yang diajukan oleh Forum Ibu Kota Jakarta (Fakta) Indonesia.

Hal itu diungkap Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhro saat bertanya kepada seluruh kuasa hukum yang mewakili Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, serta turut tergugat Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.

“Bagaimana para tergugat apakah gugatan penggugat intervensi ini diterima?” ujar Saifudin dalam persidangan polusi udara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).

Kemudian, tujuh kuasa hukum tergugat yang berada di dalam ruang sidang menolak gugatan yang dijukan oleh penggugat intervensi itu.

“Tidak (tidak diterima ada penggugat intervensi) yang mulia,” kata tergugat secara bergantian.

Lalu, majelis hakim juga menanyakan hal yang sama kepada penggugat di ruang sidang itu.

“Ya diterima yang mulia,” ucap penggugat.

Setelah mendengar seluruh pernyataan itu, majelis hakim langsung menjadwalkan sidang selanjutnya pada Kamis 5 Oktober 2019.

Agenda selanjutnya adalah putusan hakim terkait adanya gugatan intervensi.

“Kita anggap saja sudah dibacakan gugatan pihak intervesi oleh setiap pihak tergugat dan turut tergugat. Karena tergugat menolak, kita akan putuskan dua minggu lagi untuk putusan apalah diterima ada gugatan intervensi ini,” ujar majelis hakim setelah memeriksa seluruh dokumen dari masing-masing penggugat maupun tergugat.

Usai persidangan, kuasa hukum Fakta selaku penggugat intervensi, Yoshua Manalu mengaku ada berkas yang belum dilengkapi oleh pihaknya, yakni anggaran dasar dari Fakta Indonesia.

“Tadi itu pihak penggugat intervensi menyerahkan berkas kelengkapan yang harusnya diserahkan kemarin salah satunya surat kuasa asli. Tapi ada yang kurang, yaitu anggaran dasar dari Fakta Indonesia, karena ini kan dua sistem hukum yang berbeda yaitu LBH Jakarta dan kawan kawan penggugat, menggugat dengan dasarnya warga negara dan kami adalah hak gugat organisasi,” ucap Yoshua.

Ia berharap, gugatan intervensi yang diajukan oleh kliennya diterima majelis hakim. Yoshua pun belum mengambil tindakan apa-apa jika gugatan intervensi tidak diterima.

“Kami belum tau (tindakan apa). Kami harapan diterima (oleh hakim) dan bisa bekerja sesuai dengan organisasi untuk melindungi masyarakat dari polusi udara,” tuturnya.

Adapun sejumlah lembaga tersebut menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga Presiden karena kualitas udara Jakarta yang buruk.

Mereka melayangkan gugatan warga negara atau citizen law suit (CLS) kepada sejumlah lembaga pemerintahan melalui PN Jakarta Pusat dengan register perkara nomor : 374/PDT.G/LH/2019/PN.JKT.PST.

Terdapat tujuh tergugat, yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, serta turut tergugat Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/19/16083011/pemprov-dki-hingga-presiden-tolak-gugatan-kasus-polusi-udara

Terkini Lainnya

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Megapolitan
Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Megapolitan
Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Megapolitan
Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke