JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi unjuk rasa mahasiswa kembali digelar di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Mereka mengkritik sikap DPR dan pemerintah yang akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
“DPR ngawur karena mengesahkan undang-undang secara serba kilat, DPR mengkhianati kerja legislasi,” ujar Dino, perwakilan mahasiswa UKI di Gedung DPR melalui mobil orator, Selasa (24/9/2019).
Ia menilai UU KPK dan RKUHP hanyalah kepentingan segelintir orang. Sebab, sejumlah undang-undang yang dibahas DPR itu tanpa memperhatikan opini publik dan tak memperhatikan pembuatan undang-undang semestinya.
Dalam aksinya, perwakilan mahasiswa UKI, Trisakti, Paramadina, Universitas Trilogi, Indonesia Banking School, UNJ, Universitas Gadjah Mada, Universitas Lampung, dan Universitas Pendidikan Indonesia membawa spanduk dan poster yang menunjukkan penolakan terhadap RKUHP.
Bahkan, mereka membentangkan spanduk bertuliskan, “Dewan Pengkhianat Rakyat #Laksanakan Outing Class ke DPR atau MPR.”
Mereka juga mebentangkan spanduk dengan tulisan “Gadjah Mada Menggugat Tuntaskan Reformasi" serta “Dewan Perampok Rakyat”.
Massa yang menolak pengesahan RKUHP ini semakin banyak dan memenuhi Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Mereka secara bergantian menyampaikan orasi di atas mobil komando.
Seperti diketahui, RKUHP menjadi perbincangan masyarakat karena terdapat sejumlah pasal kontroversial. Mahasiswa telah menggelar aksi unjuk rasa sejak pekan lalu untuk menolak pengesahan RKUHP tersebut.
Pasal-pasal kontroversial tersebut di antaranya delik penghinaan terhadap presiden/wakil presiden (Pasal 218-220), delik penghinaan terhadap lembaga negara (Pasal 353-354), serta delik penghinaan terhadap pemerintah yang sah (Pasal 240-241).
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/24/13271661/demo-di-depan-gedung-dpr-mahasiswa-sebut-dpr-pengkhianat-rakyat