BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor Kota menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan mobil dinas polisi di Jalan Juanda, Bogor Tengah, Kota Bogor.
Dari ketiga tersangka itu, dua di antaranya berstatus pelajar. Sementara satu tersangka lagi adalah orang dewasa.
Paur Humas Polresta Bogor Kota Ipda Desty Irianti mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menggelar pemeriksaan terhadap sejumlah pelajar yang diamankan saat akan berangkat ke Jakarta untuk berunjuk rasa, Rabu (25/9/2019).
Desty menuturkan, polisi menjerat ketiga tersangka itu dengan Pasal 170 tentang Kekerasan terhadap Orang atau Barang.
"Ada tiga orang. Dua masih pelajar, satu lagi sudah dewasa. Untuk yang satu orang ini (dewasa) masih diperiksa lebih lanjut," kata Desty, saat dikonfirmasi, Jumat (27/9/2019).
Desty mengungkapkan, sebelumnya polisi telah mengamankan 129 pelajar terkait peristiwa perusakan itu.
Ia menjelaskan, insiden tersebut terjadi setelah ratusan pelajar dari sejumlah sekolah di Kota dan Kabupaten Bogor dihalau oleh petugas di Stasiun Bogor. Mereka dilarang pergi ke Jakarta karena akan ikut berunjuk rasa.
Awalnya, sambung Desty, keadaan masih kondusif. Kelompok pelajar tersebut membubarkan diri dan berjalan kaki ke arah Balai Kota Bogor.
Namun, dalam perjalanannya itu, mereka tiba-tiba mengadang dan langsung merusak mobil dinas Satlantas Polres Bogor Kota yang sedang melintas.
"Secara spontanitas, mereka (pelajar) menyerang mobil yang mengakibatkan rusak bodi bagian depan dan belakang serta kaca spion pecah," kata dia.
"Sementara untuk pelajar lainnya yang tidak terindikasi melakukan pengrusakan sudah kita pulangkan. Tapi yang melakukan perusakan kita proses buat efek jera," tambah dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/27/17204621/rusak-mobil-dinas-polisi-karena-dicegah-ke-jakarta-pelajar-di-bogor-jadi