Salin Artikel

Minimnya Informasi Polisi hingga Simpang Siur Data Penangkapan Demonstran di Jakarta

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta merekapitulasi data bahwa ada sekitar 90 orang yang dilaporkan belum kembali ke rumah mereka.

Data tersebut didapatkan berdasarkan aduan dari masyarakat.

Mereka yang belum kembali terdiri dari mahasiswa berbagai perguruan tinggi, alumni perguruan tinggi yang sudah bekerja, hingga pelajar.

"Sekitar 90-an orang yang dilaporkan oleh keluarga atau kerabat belum pulang," ujar Kepala Advokasi LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora di kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (27/9/2019) malam.

Namun, jumlah orang hilang itu masih bisa bertambah. Pasalnya, Direktur LBH Jakarta Arif Maulana mengungkapkan, data tersebut belum diperbarui dengan rilis polisi pada Jumat sore, terkait pemulangan mahasiswa yang yang sempat ditahan di Polda Metro Jaya.

"Ini belum dicek lagi dari data yang dikeluarkan Polda tadi sore," kata Arif.

Polisi tutup akses informasi

Staf Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andi Muhammad Rezaldy menyebut, Polda Metro Jaya menutup akses kepada keluarga untuk bertemu atau mengetahui data mahasiswa dan pelajar yang ditangkap saat aksi unjuk rasa.

"Keluarga dan kuasa hukum tidak diberikan akses bertemu kepada orang tersebut," kata Andi.

Awalnya, jajaran Polda Metro Jaya menyampaikan sebanyak 94 mahasiswa ditangkap setelah aksi unjuk rasa itu. Mereka diperiksa di berbagai unit berbeda.

Ada yang diperiksa di Unit Reserse Mobile (Resmob), Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras), Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), hingga Unit Keamanan Negara (Kamneg).

Kepada orangtua, setiap unit itu mengaku tidak memiliki informasi soal pemeriksaan mahasiswa dan pelajar di unit lain.

Hal tersebut semakin menyulitkan orangtua yang mencari anaknya.

Oleh karena itu, KontraS mempertanyakan sikap polisi yang menutup akses orangtua untuk menemui anaknya.

"Kenapa polisi menutupi akses yang sebetulnya itu hak keluarga dan pendamping hukumnya? Kita mempertanyakan itu. Karena tidak menutup kemungkinan di dalam (tahanan) itu terjadi yang tidak kita inginkan, seperti dugaan tindakan penyiksaan, dugaan tindakan tidak manusiawi lainnya," ucap Andi.

Data polisi

Pada Jumat sore, berdasarkan data yang dimiliki Polda Metro Jaya, tercatat 36 orang yang terdiri dari 12 pelajar dan 24 mahasiswa ditetapkan tersangka atas kerusuhan yang terjadi pada aksi unjuk rasa di Kompleks Parlemen Senayan.

Pada 24-25 September, tercatat 105 mahasiswa diamankan dengan rincian 24 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 81 orang lainnya telah dipulangkan.

Sementara itu, sebanyak 15 pelajar SMP dan SMA juga diamankan dengan rincian 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dan tiga orang dikembalikan ke orangtua.

Selanjutnya, pada 25-26 September, polisi mengamankan 15 mahasiswa dan 83 pelajar.

Namun, belum ada informasi apakah ada yang ditetapkan tersangka dan jumlah orang yang dipulangkan.

Ketika dikonfirmasi, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, para mahasiswa dan pelajar yang diamankan itu ditetapkan tersangka atas penyerangan dan pengerusakan fasilitas umum.

"Macam-macam (alasan ditetapkan sebagai tersangka) seperti menyerang petugas, pengrusakan secara bersama-sama dan bahkan ada yang melakukan pembakaran," kata Suyudi.

Saat ini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Sementara itu, para pelajar yang berusia di bawah 18 tahun dititipkan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani, Jakarta Timur.

"Ditahannya dengan dititipkan ke balai aman Handayani setelah melalui proses diversi dengan didampingi pihak Bapas," ujar Suyudi.

Suyudi menyebut, para tersangka dijerat Pasal 170, 212, 214, 406,187 KUHP.

Aksi unjuk rasa dilakukan oleh aliansi mahasiswa, pelajar, dan masyarakat sipil di berbagai daerah pada 23-25 September berujung rusuh.

Demo tersebut digelar karena menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/28/08020721/minimnya-informasi-polisi-hingga-simpang-siur-data-penangkapan-demonstran

Terkini Lainnya

Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Megapolitan
Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Megapolitan
Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Megapolitan
Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

Megapolitan
Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke