JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan status pelapor Dandhy Dwi Laksono yang merupakan anggota polisi bukan sebuah masalah.
"Tidak masalah, siapa pun ada tindak pidana polisi lapor pun boleh. Seperti masyarakat tangkap pencuri boleh dan segera diberikan kantor Polisi," ujar Argo di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (28/9/2019).
Menurut Argo, kicauan di media sosial yang bisa menggiring tindak kejahatan sudah begitu tinggi.
Oleh karena itu, tidak masalah jika polisi membuat laporan. Argo mengatakan hal itu dinamakan laporan model A. Laporan ini dilakukan oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.
"Jadi untuk model laporan A kan boleh dilakukan, kalau misalnya membahayakan karena di dalam media sosial tinggi sekali termasuk 10 besar untuk memprovokasi dengan cuitan-cuitannya," tuturnya.
Sebelumnya tim kuasa hukum Dandhy mengungkap pihak yang melaporkan kliennya ke polisi merupakan anggota kepolisian.
Dugaan tersebut muncul setelah tim kuasa hukum melacak nama pelapor yang tertera dalam surat penangkapan.
"Kalau di surat penangkapan itu jelas pelapor itu bernama Asep Sanusi SE. Dan kami tanya ini siapa tapi tidak dijelaskan. Dari trackingan kami diduga pelapor berpangkat Bripda di Polda Metro Jaya," kata pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Pratiwi Febri di kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019) kemarin.
Dandhy sendiri ditangkap di rumahnya di kawasan Bekasi, Kamis (27/9/2019) pukul 22:45 WIB, selang 15 menit setelah ia sampai.
Pendiri Watchdog itu dituding melakukan ujaran kebencian terkait cuitannya di Twitter mengenai kondisi kemanusiaan di Papua.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/28/17014861/kata-polda-metro-jaya-soal-pelapor-dandhy-dwi-laksono-yang-diduga-anggota