Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta memang perlu lebih memaksimalkan pengawasan terhadap para wajib pajak terutama pengusaha hiburan.
"Kita akan mendorong pemerintah DKI Jakarta untuk menaikkan pajak hiburan dari 25 persen menjadi 40 persen. Ini sangat penting guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta," ucap Lukman saat dihubungi, Minggu (6/10/2019) malam.
Pria yang juga akrab disapa Bung Hakim ini menjelaskan, pajak sektor hiburan harus menjadi perhatian serius.
Pasalnya, sektor jasa hiburan di jakarta mengalami perkembangan yang sangat pesat. Pengawasannya harus ditingkatkan agar tak hanya tempat hiburan yang semakin banyak, namun juga berpengaruh pada PAD Jakarta.
"Kalau sektor hiburan ini bisa dikelola dengan baik maka akan sangat membantu sekali dalam meningkatkan PAD DKI Jakarta. Dan pemerintah harus mengawasi dengan ketat supaya para wajib pajak ini mau membayar kewajibannya dengan baik," kata dia.
Selanjutnya Lukman beserta Fraksi PAN maupun DPRD DKI akan mendorong Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) melakukan terobosan serta opsi agar penerimaan pajak mencapai target khususnya di sektor pajak hiburan.
Seperti diketahui, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta 2019 menargetkan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) Rp 8,8 triliun.
Sementara pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar Rp 5,4 triliun, pajak hotel Rp 1,8 triliun, restoran Rp 3, 55 triliun, pajak hiburan Rp 900 miliar, dan pajak reklame Rp 1,05 triliun.
Berdasarkan Perda nomor 10 tahun 2015, besaraan pajak yang dikenakan terhadap usaha hiburan malam seperti karaoke dan diskotek sebesar 25 persen.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/07/09564791/f-pan-dprd-dki-dorong-pemprov-naikkan-pajak-hiburan-jadi-40-persen