"Untuk jalur sepeda itu memang khusus untuk pesepeda, untuk otoped ini kan elektrik, perihal kecepatan kan dia (otoped) beragam. Saya pikir untuk masuk dan menggunakan jalur sepeda itu bukan masalah," kata Syafrin, Senin (7/10/2019).
Ia menyebutkan, kendaraan apapun yang menggunakan listrik dan ramah lingkungan akan didukung oleh pemerintah. Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
"Tentu kalau memang mereka menggunakan kendaraan ramah lingkungan akan kami dukung, seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 untuk mendorong penggunaan kendaraan berbasis listrik," kata dia.
Saat ini, Dishub DKI akan mengkaji regulasi agar skuter elektrik bisa beroperasi di jalanan namun memiliki landasan aturan.
"Kami akan kaji lebih lanjut, karena terkait dengan aspek keselamatan pengguna. Selain itu, mengenai skuter elektrik kami juga masih minim informasi," ujarnya.
Pemprov DKI Jakarta merencanakan 63 kilometer jalur sepeda di Jakarta. Fase pertama sepanjang 25 kilometer saat ini sedang diuji coba. Rutenya yakni Jalan Medan Merdeka Selatan - Jalan MH Thamrin - Jalan Imam Bonjol - Jalan Pangeran Diponegoro - Jalan Proklamasi - Jalan Pramuka - Jalan Pemuda.
Fase kedua, sepanjang 23 kilometer rutenya akan meliputi Jalan Jenderal Sudirman - Jalan Sisingamangaraja - Jalan Panglima Polim - Jalan RS Fatmawati.
Fase ketiga sepanjang 15 kilometer rutenya Jalan Tomang Raya - Jalan Cideng Timur - Jalan Kebon Sirih - Jalan Matraman Raya - Jalan Jatinegara Barat - Jalan Jatinegara Timur.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/07/21184581/skuter-elektrik-bisa-melintas-di-jalur-sepeda