Menurut Jaksa Penuntut Umum P Purnama, Desrizal menganiaya dan pelawan dua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni Hakim Duta Baskara dan Hakim Sunarso.
Desrizal Didakwa dengan dua dakwaan.
Dakwaan pertama, Desrizal dinilai melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
Sementara dakwaan kedua, Desrizal dinilai melanggar pasal 212 KUHP tentang melawan pejabat.
Jaksa menjelaskan, Desrizal awalnya tengah menangani kasus perkara perdata kasus Tomy Winata terhadap PT Geria Wijaya Prestige (GWP) di ruang sidang Soebekti 2 PN Jakpus.
Saat itu persidangan perkara perdata itu dipimpin oleh Sunarso sebagai hakim ketua majelis dan Duta Baskara sebagai hakim anggota majelis.
“Bahwa ketika terdakwa sedang mendengar dan menyimak pertimbangan putusan perkara perdata dari majelis hakim tersebut ternyata tidak sesuai dengan harapan terdakwa,” ujar Purnama membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2019).
Karena tidak sesuai harapan, terdakwa langsung melepaskan ikat pinggang yang dikenakannya.
Setelah melepaskan ikat pinggang, terdakwa langsung melipatnya dan berjalan mendekati meja majelis hakim.
“Lalu terdakwa mendekati posisi arah duduknya saksi Sunarso, lalu dengan tali pinggang yang dipegang tangan kanannya terdakwa itu langsung diayunkan sebanyak satu kali, yang diarahkan ke bagian kepala, dan mengenai dahi kiri saksi Sunarso,” kata Purnama.
Setelah menganiaya Sunarso, Desrizal juga menganiaya hakim anggota Duta Baskara dengan tali ikat pinggang yang telah dipegang terdakwa.
“Tetapi saksi Duta Baskara dapat ditangkisnya dengan tangan kiri,” katanya.
Dalam visum dokter, lanjut Purnama, Sunarso mengalami luka didahi kiri ukuran 4 x 2 sentimeter akibat sabetan ikat pinggang.
Sementara, Duta Baskara mengalami luka memar di lengan kiri ukuran 1 x1,5 sentimeter.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/08/12161831/pengacara-pengusaha-tomy-winata-didakwa-menganiaya-dan-melawan-hakim