Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan informasi yang menyebut Surya mengalami sakit pada telinga kanannya sehingga tidak dapat mendengar.
"Pada Selasa tanggal 8 Oktober 2019 pukul 11.00, hasil pengecekan tehadap keluhan sakit pada telinga kanan karena adanya luka dan sudah diberikan tindakan medis oleh tim dokter," kata Argo dalam keterangan tertulis, Rabu (9/10/2019).
Penyidik memandang belum diperlukan tim medis dari luar untuk menangani Surya di dalam Mako Brimob.
Argo menyebut, Surya saat ini telah diberikan obat-obatan sesuai resep dokter.
"Selanjutnya diberikan obat antibiotik Mefenamic Acid 500 mg, diminum 3x1 sehari, dan obat tetes Otopain 2 kali sehari 5 tetes untuk telinga kanan," ujar Argo.
Surya Anta beserta lima rekannya ditangkap polisi karena diduga terlibat pengibaran bendera Bintang Kejora pada aksi unjuk rasa di seberang Istana Presiden, Jakarta pada 29 Agustus 2019 lalu.
Kini, mereka ditahan di Rumah Tahanan Markas Korps Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Mereka dijerat pasal makar sebagaimana tercantum dalam Pasal 106 dan 110 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/09/16441911/polda-gangguan-pendengaran-surya-anta-ditangani-tim-medis-polisi