JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa artis Jefri Nichol digelar hari ini, Senin (14/10/2019), dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Namun, sidang hari ini ditunda oleh hakim karena JPU belum siap membacakan tuntutannya terhadap bintang film Dear Nathan tersebut. Sidang pun ditunda, dan akan kembali digelar pada 21 Oktober 2019.
Jaksa Jefri Hardi mengaku bahwa materi tuntutannya belum siap dibacakan karena dirinya mengurus kasus lain.
"Jadi biar disempurnakan (tuntutanya), maklum saya kerjaan bukan tangani Jefri Nichol saja, tapi kan banyak," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/10/2019).
"Biar lebih sempurna, takutnya kan kalau amburadul enggak enak, disorot media, dan segala macam, ditunggu seminggu," ucap dia.
Artis peran Jefri Nichol ditangkap polisi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Dalam penggeledahan di rumahnya tersebut, polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas.
Dari hasil tes urine, Jefri juga dinyatakan positif konsumsi ganja.
Adapun, hasil asesmen BNNP saat ini merekomendasikan Jefri untuk dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Sebelumnya, Jefri mengaku hanya coba-coba mengonsumsi ganja. Menurut Jefri, ia juga mencoba ganja karena tuntutan pekerjaan yang berat.
Saat itu, Jefri tengah mendapat peran di film menjadi Ellyas Pical, petinju legendaris Indonesia.
Selain Jefri, sutradara film tersebut, Robby Ertanto juga ditangkap karena mengonsumsi ganja.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/14/16444891/hakim-tunda-sidang-pembacaan-tuntutan-jefri-nichol