Eksepsi dibacakan kuasa hukum Kriss Hatta secara bergantian, yakni Machiro Achmad Nur Hatta, Syuratman Usman, Henromi dan Denny Ardiansyah.
Mereka menyoroti beberapa poin dakwaan yang dianggap melenceng dari fakta sebenarnya.
Pertama, pihak kuasa hukum menilai, JPU salah menuliskan tanggal peristiwa terjadi tindak perkara dalam dakwaan.
"Pada Dakwaan tertulis tanggal 7 April 2019, faktanya pada Laporan Polisi No: LP/2109/IV/2019 dan uraian Singkat tertulis pada tanggal 06 April 2019," kata kuasa hukum Kriss membacakan eksepsi.
Kedua, jaksa mengabaikan fakta bahwa Kriss sudah berdamai dengan Antony selaku korban pemukulan sekaligus pelapor dalam kasus tersebut.
"JPU tidak cermat dan telah mengabaikan peristiwa hukum tentang perdamaian," ucap dia.
Kriss Hatta meminta majelis hakim mengabulkan enam permohonan dalam eksepsi tersebut.
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Eksepsi / Keberatan Penasehat Hukum atas Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut.
2 Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibuat tidak secara cermat, tidak secara jelas dan kabur adalah Batal Demi Hukum (143 ayat (2) huruf b KUHAP);
3. Menyatakan Perkara ini tidak dapat diperiksa lebih lanjut.
4. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara ini untuk membebaskan Terdakwa Krisdian Topo Khuhatta als Kris Hatta.
5. Menyatakan memulihkan nama baik Terdakwa Krisdian Topo Khuhatta als Kris Hatta.
6. Membebankan biaya perkara aquo kepada Negara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum membacakan kronologi pemukulan yang dilakukan Kriss Hatta kepada Antony.
Awalnya, Kriss Hatta dan Rahelly Aulia datang ke klub Dragon Fly di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Mereka duduk di bangku VIP.
Antony bersama temanya lalu bergabung ke meja VIP yang ditempati Kriss Hatta dan teman perempuannya.
Tiba-tiba, teman yang datang bersama Antony mendatangi Rahelly sambil memegang pundaknya seraya mengajak berkenalan.
Namun, Kriss Hatta nampak tidak senang dengan perlakuan Antony.
"Atas perlakuan teman dari saudara Antony terdakwa tidak senang sehingga terdakwa mendorong dengan kedua tangan terdakwa terhadap teman Anthony," kata Jaksa.
Melihat perlakuan tersebut, Antony mendatangi Kriss Hatta dengan maksud membela temannya.
Sambil menarik bahu Kriss, Antony mengatakan, "Santai aja itu teman gua nggak usah nyolot."
Tidak terima dengan perlakuan Anthony, Kriss Hatta langsung memukul wajah Antony dengan tangan kanan.
Wajah Antony mengalami luka hingga mengeluarkan darah. Sontak pihak pengamanan klub langsung datang melerai kedua belah pihak.
Antony kemudian melakukan visum di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat. Hasil visum menyatakan jika Antony mengalami luka - luka.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/14/17305401/kriss-hatta-anggap-jaksa-mengabaikan-perdamaiannya-dengan-antony