Kanit Reskrim Polsek Cikupa, Iptu Ngapip Rujito mengatakan kekerasan itu terjadi pada tanggal 15 September 2019 lalu.
Awalnya MA mengajak korban ke tanah kosong di Kelurahan Bunder, Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Di lokasi tersebut MA meminta untuk berhubungan badan dengan korban. Namun korban menolak. Karena menolak, korban langsung mendapat kekerasan hingga mengalami luka pada bagian kepala.
"Tersangka memukul korban sebanyak tiga kali ke arah kepala korban. Korban mengalami luka di pelipis, atas alis dan samping mata kiri," kata Ngapip saat dihubungi, Jumat.
Korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Cikupa. Berdasarkan laporan tersebut, Ngapip dan anggotanya melakukan penyelidikan.
Polisi sempat mendatangi kontrakan dan tempat kerja tersangka. Namun saat itu tersangka sudah meninggalkan kontrakan dan berhenti bekerja.
"Tapi saat proses penyelidikan petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang berada Matraman, Jakarta Timur dan langsung kami amankan untuk pemeriksaan mendalam," ujar Ngapip.
Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sebongkah batu dan kaos korban yang ada bekas darah.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 285 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP dan atau 351 KUHP tentang percobaan pemerkosaan dan atau penganiayaan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/18/23372631/polisi-tangkap-pria-yang-aniaya-pacarnya-karena-tolak-berhubungan-badan