Kepala Balai Jasa Konstruksi Wilayah III Jakarta Ricky Aditya Nasir mengatakan, uji sertifikasi ini dilakukan guna mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Dalam Pasal 70 Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki sertifikasi kompetensi kerja.
"Kali ini kita menguji sekitar 5.000 petugas PPSU se-DKI. Hari ini dan besok kita uji 950 petugas PPSU Jakarta Utara dan 150 petugas PPSU Kabupaten Kepulauan Seribu," kata Ricky dalam keterangan tertulisnya, Senin.
Setiap petugas PPSU yang dinyatakan lulus, kata Ricky, akan mendapatkan sertifikat digital yang bisa diunduh sendiri.
Sementara, bagi peserta yang tidak lulus akan mendapatkan pelatihan berupa materi dalam ruangan dan praktik di lapangan.
"Pengujian dilakukan dengan metode wawancara. Materinya mengenai apa yang dilakukan petugas PPSU setiap harinya," ucap Ricky.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko mengatakan, uji sertifikasi ini bisa meningkatkan keterampilan dan kompetensi kerja, serta pemahaman tentang keselamatan kerja bagi petugas PPSU.
Sigit menyampaikan, sertifikat yang didapat anggota PPSU dari Balai Jasa Konstruksi bisa digunakan untuk mendaftarkan diri dalam penerimaan penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP).
"Ini adalah sebuah bentuk kolaborasi yang baik. Bagaimana kita meningkatkan harkat dan martabat melalui peningkatan keterampilan dan kompetensi dari para petugas PPSU," ucap Sigit.
Ia menyarankan kepada seluruh angota PPSU yang mengikuti pengujian tersebut untuk menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan pelaksana dengan apa adanya sesuai dengan apa yang mereka kerjakan sehari-hari.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/21/15230351/petugas-ppsu-jakarta-utara-uji-sertifikasi-keterampilan-kerja-jasa