Rambu tersebut dipasang sekitar 100 meter dari titik operasi.
Pemasangan rambu bertujuan untuk memberi petunjuk kepada para pengendara terkait Operasi Zebra Jaya sehingga mereka mengurangi laju kendaraan.
"Tanda-tanda untuk pemeriksaan harus ada. Jangan sampai tiba-tiba ada pemeriksaan, tapi tidak ada tanda-tanda pemeriksaan," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2019).
Dalam pelaksanaannya, Gatot menambahkan, polisi harus mengutamakan tindakan persuasif dan humanis.
"Tetap kedepankan langkah-langkah humanis dan simpatik kepada siapapun yang dilakukan penegakan hukum. Jangan kedepankan arogansi kewenangan," ungkap Gatot.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya selama dua pekan mulai 23 Oktober ini hingga 5 November mendatang. Sebanyak 2.380 personel kepolisian diterjunkan dalam Operasi Zebra Jaya.
Operasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan para pengendara kendaraan bermotor dalam berlalu lintas.
Berikut 12 target Operasi Zebra 2019:
01. Pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM
02. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK
03. Pengendara yang melawan arus
04. Tidak menggunakan helm SNI
05. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan
06. Menggunakan ponsel saat mengemudi
07. Pengendara di bawah umur atau pengendara yang tidak memiliki SIM
08. Berkendara sepeda motor berbonceng tiga
09. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
10. Kendaraan roda dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
11. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan untuk perentukannya
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/23/09372421/polisi-harus-pasang-pelang-100-meter-sebelum-titik-operasi-zebra