Salin Artikel

Polisi Ungkap Peredaran Puluhan Kilo Sabu Jaringan Batam-Lampung-Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkoba jenis sabu jaringan Batam-Lampung-Jakarta dengan barang bukti sabu seberat 68 kilogram.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba itu berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada September 2019.

Awalnya, polisi menangkap seorang tersangka berinisial YA di Beji, Depok, Jawa Barat pada 19 September 2019.

"Kita mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat lima kilogram (dari tersangka YA)," kata Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2019).

Polisi kemudian mengembangkan pengungkapan jaringan itu dan menangkap tersangka MS di sebuah SPBU di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat tiga kilogram.

Selanjutnya, polisi menggerebek sebuah rumah di kawasan Sentul dan mengamankan barang bukti sabu seberat 29 kilogram.

"Total semuanya (di Bogor, Sentul, dan Depok) barang bukti yang kita amankan adalah 37 kilogram dari 3 lokasi itu," ujar Argo.

Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terus mengungkap jaringan narkoba itu hingga ke Batam, Pekanbaru, dan Lampung dengan total barang bukti sabu seberat 26,05 kilogram.

Polisi mengamankan lima tersangka di Lampung, masing-masing berinisial MS, MH, MD, RS, dan RR dengan barang bukti sabu seberat 2,6 kilogram.

Mereka menyembunyikan barang haram tersebut dalam sepatu yang digunakan tersangka.

Sementara itu, polisi menangkap dua tersangka di Batam, masing-masing berinisial EM dan MD dengan barang bukti sabu seberat 23,45 kilogram. Mereka menyembunyikan sabu itu dalam kain bekas pembungkus helm, sebuah kotak plastik, dan bagasi motor.

Tak berselang lama dari penangkapan dua tersangka sebelumnya, polisi kembali menangkap dua tersangka yakni TM dan ZZ di Batam.

"Tersangka TM yang membantu pengiriman sabu ke Jakarta. Sementara itu, tersangka ZZ ditangkap di pintu keluar Bandara Hang Nadim Kota Batam," ungkap Argo.

Adapun, tiga tersangka lainnya yakni JA, AA, dan RR ditangkap di Pekanbaru dengan barang bukti sabu yang akan dikirim ke Jakarta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112, Pasal 132 UU Narkotika 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/31/16545801/polisi-ungkap-peredaran-puluhan-kilo-sabu-jaringan-batam-lampung-jakarta

Terkini Lainnya

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke