Langkah ini sesuai instruksi Presiden Joko Widodo dalam rangka memangkas birokrasi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir mengatakan yang mengisi eselon III itu ada 862 orang, sementara eselon IV ada 4478 orang. Total eselon III dan IV di lingkup Pemprov DKI Jakarta ada 5.340 pejabat.
"Yang pertama, daerah prinsipnya mendukung sejauh aturannya sudah diturunkan. Kita akan memprioritaskan (langkah penghapusan eselon III dan IV)," ujar Chaidir saat dihubungi, Jumat (1/11/2019).
Adapun, jabatan eselon III setara dengan kepala bidang atau kepala bagian yang dibantu oleh kepala seksi. Eselon III di wilayah setara dengan jabatan camat dan eselon IV setara dengan jabatan lurah.
"Jumlah posisi eselon III yang menjabat camat itu ada 44 kecamatan, sedangkan eselon IV ada 267 lurah," kata Chaidir.
Meski nantinya posisi eselon III dan IV itu dihapuskan, posisi mereka tetap difungsionalkan dalam Pemprov DKI Jakarta. Dengan demikian, perubahan yang terjadi hanya struktural bukan fungsional.
"Jadi mereka tetap mendapat tunjangan kinerja. Tapi itu masih harus dikaji lebih lanjut," ujarnya.
Chaidir mengatakan, perubahan struktural itu nantinya berdampak pada anggaran pemerintah daerah (APBD) DKI Jakarta.
Terutama dalam pemberian tunjangan kinerja daerah (TKD) yang diambil dari APBD.
"Ini dilakukan biar mereka (eselon III dan IV) lebih berkompetensi. Ramping strukur tapi kaya dengan fungsi (kemampuan). Itu efisiensi dan efektiktif juga terjadi," ujar dia.
"Ketika dia jabatan struktural mereka memiliki kewenangan ke bawah dan anggarannya juga beda. Tapi kalau dia fungsional itu tadi sesuai dengan keahlian fungsionalnya mereka bekerja," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menilai keberadaan eselon I-IV yang ada di kementerian dan lembaga terlalu banyak. Jokowi ingin agar struktur eselonisasi ini disederhanakan.
Hal ini disampaikan Jokowi dalam pidatonya usai dilantik sebagai Presiden RI 2019-2024, Minggu (20/10/2019).
"Eselon I, eselon II, eselon III, eselon IV, apa tidak kebanyakan? Saya minta untuk disederhanakan menjadi 2 level saja, diganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian, menghargai kompetensi," kata Jokowi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/01/14444311/ada-instruksi-jokowi-5340-jabatan-eselon-iii-dan-iv-di-jakarta-terancam