Salin Artikel

Pengedar Narkoba Ini Belajar Rakit Senjata Api Rusak dari Internet untuk Dijual Lagi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi menemukan lima senjata api rakitan saat menangkap CMR (26), pengedar narkoba jenis sabu dan ganja di sebuah perumahan di Jalan Jeruk, Petukangan Utara Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2019).

Dalam merakit senjata api tersebut, pelaku mempelajarinya dari internet.

"Tersangka pengakuan awalnya belajar merakit senpi secara otodidak di Google dan di Youtube," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan saat di Polres Tangsel, Senin (4/11/2019).

Menurut Ferdy, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mempelajari senjata rakitan rusak yang dibeli via online itu selama satu tahun. Setelah senjata rakitan tersebut berfungsi, pelaku kemudian menjualnya seharga Rp 5 juta rupiah dengan cara online.

"Pelaku merupakan pengangguran. Dia beli senjata rusak via online seharga Rp 500 ribu setelah berhasil dirakit dijual lagi seharga Rp 5 juta pada bulan Agustus 2019 lalu," tuturnya.

Sebelumnya, Polsek Ciputat menangkap CMR karena kedapatan memiliki dan mengedarkan narkoba.

Penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan kasus narkoba yang sedang ditangani jajarannya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu dan ganja yang disimpan di lokasi berbeda.

Pada selipan kursi ruang tamu di rumah pelaku, polisi menemukan ganja seberat 2,53 gram.

Kemudian, polisi juga mendapatkan sabu seberat 10 gram yang sudah terbagi menjadi tiga klip disimpan di dalam laci kabinet kamar pelaku.

Selain barang bukti narkoba, polisi juga mendapati lima senjata api rakitan berbagai jenis.

Senpi tersebut yakni satu unit pistol jenis FN, tiga unit pistol revolver WG733 dan dua unit pistol Revolver WG708 yang disimpan di dalam koper kecil warna hitam.

Selain itu, polisi juga mendapatkan satu kotak peluru ramset isi 67 butir, peluru 22LR 18 butir, peluru SPL dan dua grid pistol revolver masing-masingnya tiga butir.

Kini akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 (2) sub 112 (2) sub 111 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Pelaku juga disangkakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ancaman hukuman 10 tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/04/18093861/pengedar-narkoba-ini-belajar-rakit-senjata-api-rusak-dari-internet-untuk

Terkini Lainnya

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Massa Buruh Nyalakan 'Flare' dan Kibarkan Bendera di Monas

Massa Buruh Nyalakan "Flare" dan Kibarkan Bendera di Monas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke