JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan meringkus satu pengedar sabu dan ekstasi di kamar kos kawasan Jalan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Senin (21/10/2019).
Pengedar yang berinisial AM alias J ditangkap tanpa perlawanan di kediamanya dengan barang bukti seperti plastik klip berisi 60 gram sabu, ekstasi 2.195 butir, serta dua timbangan elektrik.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Bastoni Purnama pun menjelaskan kronologi penangkapan satu bandar sabu tersebut.
Semua berawal dari informasi masyarakat bahwa kerap terjadi transaksi narkoba di rumah tersangka.
Atas laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan di lokasi rumah tersangka selama lima hari.
"Anggota kami menunggu selama lima hari. Hingga pada tanggal 21 Oktober sekitar jam 19.00, tersangka muncul dan masuk ke kamar kostnya," kata Bastoni di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).
Saat itulah polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka di kamar kostnya. Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti narkoba tersebut yang berada di dalam kamar.
Usai digeledah, AM pun diinterogasi oleh kedua polisi. Alhasil, AM mengaku mendapat barang haram tersebut dari tersangka R yang kini dalam pengejaran polisi.
"DPO masih kita kejar. Barang ini biasanya disebarkan di kawasan Jakarta Barat," tambah Bastoni," kata dia.
AM mengaku tergiur dengan pekerjaan ini lantaran dijanjikan imbalan uang sebesar Rp 15.000.000 dan memakai narkoba gratis untuk satu kali transaksi.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan seumur hidup.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/04/20202401/setelah-mengintai-5-hari-polisi-tangkap-pengedar-narkoba-di-kamar-kosnya