Salin Artikel

Simpan Senjata Api Ilegal untuk Gagah-gagahan, Pria di Bekasi Ditangkap Polisi

BEKASI, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial ARP (22) diringkus polisi karena kedapatan memiliki senjata api rakitan jenis pistol revolver secara ilegal. Polisi mendapati 15 butir peluru tajam kaliber 38 mm.

Kapolsek Bekasi Utara Kompol Dedi Nurhadi menyebut, ARP memiliki revolver itu sekadar untuk gagah-gagahan.

"Belum digunakan untuk aksi kejahatan, tapi masih kita dalami. Hanya dipakai satu kali letupan buat dicek apakah berfungsi atau tidak senjata api itu sebelum dijual," ucap Dedi dalam konferensi pers, Selasa (5/11/2019) petang.

Dedi berujar, penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Atas informasi itu, polisi menggeledah rumah kontrakan ARP di Kavling Bulak Perwira Gg Melati 3, Bekasi Utara, Sabtu (2/11/2019).

"Berdasarkan keterangan tersangka, pistol rakitan itu milik temannya (MI) dia hanya disuruh untuk menjualnya," kata Dedi.

MI kemudian juga ditangkap polisi. Ia mengakui, revolver itu ia beli dari seseorang bernama Caplang seharga Rp 800.000. Revolver itu, kata Dedi, merupakan merupakan manufaktur dari sejumlah senjata api rusak. Saat ini Caplang masih diburu polisi.

ARP dan MI dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1. Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup atau kurungan maksimal 20 tahun.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/05/18444931/simpan-senjata-api-ilegal-untuk-gagah-gagahan-pria-di-bekasi-ditangkap

Terkini Lainnya

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke