Salin Artikel

Akan Jalani Sidang Mediasi, SMA Kolese Gonzaga Buka Peluang Damai dengan Orangtua Murid

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang mediasi antara SMA Kolese Gonzaga dan pihak orang tua murid akan digelar pada Selasa (19/11/2019).

Nantinya hasil dari sidang mediasi akan digelar 30 hari setelah tanggal 19 November nanti.

Hal tersebut dikatakan majelis hakim dalam sidang hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019).

"Majelis akan menunjuk Pak Fahmiron sebagai hakim mediator," kata Ketua Majelis Hakim Lenny Wati Mulasimadhi.

Nantinya hasil dari mediasi tersebut akan menjadi penentu apakah peraka ini berlanjut atau berakhir damai.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum SMA Kolese Gonzaga Edi Danggur mengaku tetap membuka peluang berdamai dengan pihak penggugat.

"Pasti, tentu orang boleh berdamai semua ruang terbuka untuk damai. Tapi kuncinya ada di penggugat mau lanjut atau tidak. Kalau kami terserah dia," ujar Edi Danggur selaku kuasa hukum tergugat usai persidangan.

Jika perkara berlanjut, Edi Danggur yakin kliennya akan menang dalam gugatan ini, terlebih mengenai tuntutan orang tua murid meminta ganti rugi uang sebesar Rp 500 juta serta lahan milik SMA Kolese Gonzaga.

Dia menilai permintaan penyitaan aset seharusnya ditujukan kepada pemilik aset tersebut.

Dalam hal ini, Kepala Sekolah SMA Kolese Gonzaga, Pater Paulus Andri Astanto, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Himawan Santanu; Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Gerardus Hadian Panomokta; dan guru Sosiologi Kelas XI, Agus Dewa Irianto selaku pihak yang digugat bukan lah pemilik aset tersebut.

"Itu lah yang penggugat harus mengerti. Syarat untuk ajukan sita jaminan itu apa? Syarat utama ajukan sita jaminan itu adalah barang yang disita itu adalah milik tergugat," ucap dia.

Pada saat yang sama, pihak kuasa hukum orangtua murid enggan memberikan komentar terkait kemungkinan berdamai oleh pihak sekolah dalam proses mediasi.

Untuk diketahui, sidang hari ini beragendakan pemeriksaan surat kuasa oleh pihak ikut terdugat yakni Dinas Pendidikan DKI Jakarta. 

Pemeriksaan surat kuasa dilakukan hari ini setelah pada sidang sebelumnya pihak Disdik DKI tidak bisa menunjukkan surat kuasa di muka sidang.

Gugatan ini dilayangkan oleh Yustina Supatmi selaku orangtua murid karena tidak terima anaknya yang berinisial BB tinggal kelas.

Kuasa hukum pihak Yustina, Susanto Utama, mengetahui bahwa alasan sekolah tidak menaikkelaskan BB karena nilai. Nilai BB di mata pelajaran Sejarah diketahui 68, berada di bawah KKM sebesar 75.

Menurut Susanto, hal tersebut melanggar PP Mendikbud Nomor 53 Tahun 2015. Dalam PP tersebut disebutkan bahwa siswa dinyatakan tidak naik kelas jika paling sedikit mendapatkan nilai di bawah KKM untuk tiga mata pelajaran.

"BB ini dari awal masuk sekolah dia hanya satu merah, yaitu nilai Sejarah itu. Jadi menurut kami, hal itu bertentangan dengan Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015," kata Susanto dalam persidangan sebelumnya.

Tidak hanya itu, dia menduga BB tidak naik kelas karena sempat ketahuan merokok oleh pihak sekolah. Padahal BB sudah menjalankan sanksi hukuman karena merokok.

Atas hal tersebut, penggugat meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 51.683.000 dan ganti rugi immateril sebesar Rp 500.000.000.

"Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap aset para tergugat berupa tanah dan bangunan Sekolah Kolese Gonzaga di Jalan Pejaten Barat 10A, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dan atau harta kekayaan para tergugat lainnya baik benda bergerak dan atau benda tidak bergerak lainnya yang akan disebutkan kemudian oleh penggugat," tuntut Susanto.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/11/12520731/akan-jalani-sidang-mediasi-sma-kolese-gonzaga-buka-peluang-damai-dengan

Terkini Lainnya

Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Megapolitan
Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Soal Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, PDI-P: Karakter Keduanya Kuat, Siapa yang Mau Jadi Wakil Gubernur?

Soal Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, PDI-P: Karakter Keduanya Kuat, Siapa yang Mau Jadi Wakil Gubernur?

Megapolitan
Warga Dengar Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang

Warga Dengar Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Megapolitan
Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Megapolitan
Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Megapolitan
Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Megapolitan
Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Megapolitan
Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Megapolitan
Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Megapolitan
Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat 'Ngebut'

Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat "Ngebut"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke