Salin Artikel

Kuasa Hukum Surya Anta Cs Kecewa dengan Sikap Polda Metro Jaya

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan praperadilan yang libatkan Surya Anta dan lima tersangka pengibaran bendera Bintang Kejora depan Istana Negara ditunda.

Sidang yang sejatinya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019) hari ini ditunda lantaran pihak Polda Metro Jaya selaku tergugat tidak hadir.

"Sidang ditunda hingga dua minggu ke depan, hingga tanggal 25 karena pihak Polda Metro Jaya tidak hadir," ujar Hakim Agus Widodo dalam persidangan.

Namun, salah satu tim kuasa hukum Surya Anta cs, Michael Himan sempat meminta hakim untuk mempercepat waktu penundaan menjadi seminggu.

"Yang mulia mohon izin. Setelah kami mengajukan praperadilan bukan saya membantah, tapi saya mau tekankan mungkin boleh dipercepat?" kata Michael.

Namun, hakim tetap pada pendiriannya, sidang akan digelar pada 25 November.

Menanggapi hal tersebut, pengacara Oky Wiratama Siagian yang juga salah satu anggta tim kuasa hukum Surya Anta, mengaku kecewa dengan sikap Polda Metro Jaya. Dia menilai Polda Metro Jaya abai dengan gugatan praperadilan tersebut.

Oky pun sempat mengungkit pernyataan pihak Polda Metro Jaya yang mengatakan siap menjalani sidang praperadilan.

"Kemarin pihak Polda Metro Jaya sempat menyampaikan bahwa siap menghadapi sidang praperadilan. Tetapi nyatanya tidak datang pada sidang perdana," ucap dia.

Dia berharap dalam sidang selanjutnya pihak Polda Metro Jaya bisa kooperatif dan datang untuk menjalani sidang praperadilan sebagai tergugat.

Sebelumnya, Oky Wiratama Siagian selaku kuasa hukum dari LBH Jakarta mengajukan gugatan praperadilan di Pengandaian Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 133/PID.PRA/2019/PN.JKT.SEL.

Oky menjelaskan alasan mengajukan gugatan praperadilan. Menurut dia, penangkapan dan penetapan tersangka terhadap enam aktivis papua termasuk Surya Anta dinilai tidak sah.

Menurut Oky, penetapan tersangka harus didahului dengan status sebagai saksi.

"Prosedur penangkapan didahului panggilan sebagai saksi. Klien kami tidak pernah dipanggil sebagai saksi lalu tiba-tiba ditangkap dan langsung disebut tersangka. Ini yang kami ajukan dalam permohonan," ujar Oky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Seharusnya, lanjut Oky, polisi mengacu pada Peraturan Kepala Bareskrim Polri Nomor 3 tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan penyidikan tindak pidana (Perkaba 3/2014) sebelum melakukan penangkapan.

"Banyaknya prosedur pengeladahan tidak sah karena tanpa memiliki suara izin dari pengadilan negeri setempat. Tanpa disaksikan oleh dua orang saksi RT RW setempat. Penyitaan yang tidak sah. Yang dilakuan pihak termohon terhadap klien kami kami diduga melajukan perampasan bukan penyitaan," kata dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/11/15264821/kuasa-hukum-surya-anta-cs-kecewa-dengan-sikap-polda-metro-jaya

Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke