Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Arie Ardian mengatakan, perisitiwa tersebut terkuak setelah laporan dan Kementerian Agama tentang adanya jamaah yang batal berangkat ke Arab Saudi untuk menjalani ibadah umrah.
"Diinapkan empat hari, dan tidak diberangkatkan. Setelah itu diperpanjang menginap selama empat hari, dan akhirnya tidak umrah," ujar Arie saat menggelar konferensi pers di Polresta Bandara Soekarno Hatta, Selasa (12/11/2019).
Kepolisian saat ini masih melacak keberadaan uangyang jika dikalkulasikan totalnya mencapai Rp 945 juta tersebut.
"Masih kami lakukan pengembangan," kata dia.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Arfi Hatim menambahkan, tindakan hukum yang diambil pemerintah bukan merupakan tindakan represif melainkan untuk memberikan efek jera terhadap oknum perjalanan umrah yang berniat untuk menipu calon jamaah.
"Ini bukan tindakan represif, ini agar menciptakan efek jera bagi pihak yang tidak memiliki kewenangan ibadah umrah," kata dia.
Sebelumnya, Tim Garuda Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap kasus penipuan bermodus umroh dan haji.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Alexander mengatakan, Kementerian Agama mendatangkan dua saksi yang merupakan pengurus perjalanan umroh PT Duta Adhikarya Bersama.
"Di mana perjalanan Umrah tersebut diduga diselenggarakan secara non-prosedural," ujar dia.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Komisaris Utama PT Duta Adhikarya Bersama, A alias Y sebagai tersangka.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/12/16424951/korban-penipuan-biro-umrah-diminta-setor-rp-21-juta-per-orang