Pemilik kendaraan bermotor itu berasal dari berbagai kalangan, dari selebriti hingga pejabat.
"Macam-macam (para penunggak pajak), artis, pejabat. Jadi, kami sedang melakukan door to door kepada pemilik kendaraan mewah tapi belum membayar," kata Faisal di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).
Pada kesempatan yang sama, Kasie STNK Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman mengatakan, kendaraan yang tergolong mobil mewah adalah yang memiliki harga jual lebih dari Rp 1 miliar.
"Untuk kategori mobil mewah itu sendiri disepakati oleh kami bersama dengan nilai kendaraan di atas Rp 1 miliar. Kalau bicara mewah atau tidak itu subjektif. Jadi kami menyepakati bersama bahwa kendaraan dengan nilai jual di atas Rp 1 miliar," ungkap Arief.
BPRD DKI Jakarta baru berhasil mengumpulkan pajak sebesar 84 persen dari target penerimaan pajak tahun 2019 sebesar Rp 8,8 triliun. Total kekurangan pajak yang harus dikumpulkan BPRD DKI Jakarta sebesar Rp 2,1 miliar.
Salah satu upaya penagihan kepada para penunggak pajak yang tidak kooperatif adalah door to door atau mendatangi rumah pemilik kendaraan bermotor.
Sebelumnya, BPRD DKI Jakarta telah mengirim surat pemberitahuan tunggakan pajak kepada pemilik kendaraan bermotor.
BPRD tak segan menyita aset kendaraan para pemilik kendaraan bermotor jika mereka tak kooperatif dalam pembayaran pajak.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/12/18221321/1500-pemilik-mobil-mewah-belum-bayar-pajak